Sengketa Utang-Piutang di PN Bengkalis, Kuasa Hukum Pertimbangkan Laporan Etik dan Pidana

IMG-20260925-WA0330.jpg

BENGKALIS —Benua news com – 26 September 2026, Sengketa perdata utang-piutang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melibatkan penggugat berinisial “V” dengan tergugat berinisial “Viky”, yang menurut keterangan kuasa hukum merupakan anggota DPRD Provinsi Riau.

Kuasa hukum penggugat, Hamzan Wadi, S.H., menyampaikan bahwa nilai yang dipersoalkan mencapai puluhan juta rupiah. Menurut keterangannya, tergugat disebut tidak hadir dalam salah satu agenda persidangan.

Pihak penggugat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai dan adil, termasuk melalui itikad baik tergugat untuk menyelesaikan kewajiban yang dipersoalkan.

Selain proses perdata, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan menyampaikan persoalan tersebut kepada internal partai serta kemungkinan menempuh jalur hukum pidana terkait dugaan penipuan.

Keterangan tersebut merupakan informasi dari narasumber dan bukan kesimpulan redaksi. Redaksi tidak menyatakan tergugat telah melakukan tindak pidana maupun pelanggaran etik. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan proses dan bukti yang diperiksa.

Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi bagi tergugat maupun pihak berkepentingan lainnya.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan benar maupun salahnya para pihak.

Tim.

scroll to top