Siti Aisyah,M.Pd,Seberapa Penting Peran Organisasi Profesi Di Dalam Dunia Pendidikan ?

IMG_20220403_140644.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Menelaah kembali Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa setiap guru wajib menjadi anggota organisasi profesi dan memilki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

Disini sangat jelas bahwa guru boleh membentuk organsisasi profesi yang berbadan hokum sebagai ruang bergerak untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensinya.

Guru berperan sebagai agen perubahan dalam pembelajaran, maka guru membutuhkan ruang dan wadah untuk bergerak dalam upaya pengembangan diri dan peningkatan kompetensinya tersebut.

Karena kewajiban menjadi anggota organisasi guru merupakan amanat Undang Undang yang harus dilaksanakan.

Jika mengacu kepada Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 yang mewajibkan semua guru untuk menjadi anggota organisasi profesi guru, guru bebas memilih organisasi profesi mana yang diminatinya dan tidak ada ketentuan yang mengharuskan memilih salah satu organisasi profesi guru yang ada di negara kita.

Perlu kita ketahui bersama bahwa organisasi profesi guru merupakan suatu perkumpulan yang memiliki badan hukum yang didirikan dan juga diurus oleh guru Dan organisasi profesi yang berbadan hukum di Indonesia saat ni bukan hanya satu, namun telah ada beberapa organisasi profesi guru diantaranya adalah IGI, FSGI, PERGUNU, PGRI, AGPAII, PGSI,FGII, HIMPAUDI,IGVI,IGTKI dan lain sebagainya.

Mengapa begitu banyak organisasi profesi guru di Indonesia? Perlu kita sadari bersama bahwa begitu banyak masalah yang terjadi didunia pendidikan, yang tidak dapat diselesaikan pemerintah sehingga pemerintah membutuhkan pihak lain untuk membantu tugas pemerintah tersebut, salah satunya adalah dengan memberikan kesempatan kepada guru untuk membentuk organisasi guru, dan satu organisasi guru saja tidak cukup untuk menuntaskan segala permasalahan pendidikan yang terjadi di negara kita.

Selanjutnya di dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003 pasal 54 dapat dipahami bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta organisasi profesi yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan, ini menunjukkan bahwa peran organisasi guru sangat dibutuhkan dalam membantu mewujudkan pendidikan yang lebih maju dan bermutu.

Begitu jelas informasi tentang legalitas keberadaan organisasi profesi guru di Indonesia, namun masih saja ada oknum guru dan stakeholder pendidikan yang menyatakan bahwa hanya ada satu organsasi profesi guru yang sah di Indonesia ini, sehingga menafikan keberadaan organisasi profesi guru lainnya yang berbadan hukum.

Bahkan pada tanggal tertentu menghimbau guru untuk menggunakan seragam atau atribut salah satu organisasi profesi guru.

Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi jika kita semua memahami bahwa negara kita telahmemberikan kebebasan kepada semua guru untuk memilih organisasi mana yang diminatinya.

karena jika hal tersebut terjadi dikalangan stakeholder pendidikan maka akan mencederai keberagaman organisasi profesi guru yang ada di Indonesia. Ikatan Guru Indonesia (IGI) adalah salah satu organisasi profesi guru yang berbadan hukum di Indonesia dan telah berdiri pada tanggal 26 November 2006 berdasarkan SK dari Kementerian Hukum dan HAM yaitu SK Nomor AHU-125.AH.01.06 Tahun 2009.

IGI sebagai salah organsasi
profesi guru telah banyak berkontribusi dalam meningkatkan kompetensi guru dan perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia.

IGI telah melaksanakan berbagai macam pelatihan peningkatan kompetensi guru dengan menyelenggarakan seminar, workshop, webinar, diklat dan berbagai kegiatan lainnya yang diselenggarakan baik secara online maupun offline.IGI juga telah mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan pihak swasta lainnya yang saling mendukung demi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Keberadaan IGI adalah wujud nyata organisasi profesi guru yang telah mendukung dan membantu pemerintah dalam membangun bangsa dan negara dibidang pendidikan.

IGI terus. bergerak dengn ataupun tanpa dana dari pemerintah, namun IGI tetap konsisten dalam upaya peningkatan kompetensi guru dengan tujuan mencerdaskan anak bangsa dan mewujudkan cita-cita bangsa.

Penulis Siti Aisyah,M.Pd

Ketua Wilayah IGI Provinsi Jambi

scroll to top