Ucap ‘Puki Umak’ Oknum Sekda Muba Tidak Mencerminkan Seorang Pelayan Masyarakat.

Ucap ‘Puki Umak’ Oknum Sekda Muba Tidak Mencerminkan Seorang Pelayan Masyarakat.

Musi Banyuasin, benuanews.com – berkata kasar saat dimintai keterangan terkait pemeriksaan, Oknum Sekretaris Daerah, Kabupaten, Musi Banyuasin, diduga telah melecehkan profesi wartawan serta tidak pantas menjadi seorang pelayan ataupun pengayom masyarakat yang berada di wilayah kabupaten, Musi Banyuasin Provinsi, Sumatera Selatan,” Sabtu (14/05/2022).

Dikatakan Jon Napoleon. HS Aktivis DPW LSM Gempita Sumatera Selatan, Menurutnya, saat rekan media sedang bertugas di Kabupaten, Musi banyuasin untuk meminta konfirmasi terkait hasil pemeriksaan kepada oknum Sekda berinisial ‘A’ tapi sangat disayangkan oknum tersebut malah mengeluarkan kalimat kasar kepada rekan media.

“Seharusnya oknum Sekda tersebut jangan sampai mengucapkan kalimat atau kata ‘puki umak’ kalimat yang merupakan ungkapan yang sangat tidak pantas dan jorok diucapkan oleh siapapun apalagi oleh seorang oknum Sekertaris Daerah yang merupakan pejabat pemerintahan daerah Kabupaten, Musi Banyuasin.

Tambahnya, kalimat tidak layak dari seorang Pejabat sekda tersebut terlontar saat awak media meminta tanggapan kepada saya beberapa hari lalu Awalnya rekan kita ‘Agus’ menunjukan Voice Note dari oknum sekda Kabupaten, Musi Banyuasin dengan kata-kata kasar dan jelas mennyakiti hati, saya yakin semua insan pers juga merasakan hal yang sama,” terangnya.

Lanjutnya, lebih jelas dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari.

“Memperoleh, menyebarluaskan gagasan, informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggung jawaban pemberitaan, perlu Kita ketahui bersama sebagaimana yang tercantum dalam UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” paparnya.

Jon Napoleon menjelaskan, Yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Merespon adanya perilaku oknum tersebut, Jon dan rekan-rekan pers akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pemerintah Provinsi Sumsel dan segera akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel,” ungkapnya.

(Rendi)

scroll to top