Sat Lantas Polres Lobar Gelar Razia, Tertib Berkendara Dapat Helm Gratis

IMG-20220616-WA00332.jpg

Lombok Barat, NTB benuanews.com – Bagi pengendara di Lombok Barat yang terjaring Razia di Lombok Barat, berpeluang mendapatkan reward helm gratis. Tetapi dengan ketentuan tertib dalam berlalu lintas, dan sebaliknya ganjaran tilang menanti bila melakukan pelanggaran.

Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Agus Rachman, SH mengatakan kegiatan Razia Berhadiah ini merupakan bagian dari menyambut Hari Bhayangkara ke 76 di Lombok Barat, Rabu (15/6/2022).

“Tentunya tujuan utamanya adalah untuk membiasakan pengguna jalan tertib dalam berlalu lintas, sehingga dengan Razia Berhadiah ini sebagai bentuk motivasi,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sat Lantas Polres Lombok Barat melakukan pemeriksaan meliputi tertib dalam berlalu lintas, dan kelengkapan berkendara.

“Jika menemukan pengendara yang lengkap secara administrasi dan kelengkapan kendaraan sesuai standar, maka akan mendapatkan hadiah,” lugasnya.

Kelengkapan administrasi disini antara lain berupa SIM, STNK, Helm SNI dan menggunakan Masker, sedangkan kelengkapan kendaraan harus sesuai dengan standar.

“Demikian juga sebaliknya, bagi pengendara yang tidak lengkap baik administrasi maupun kelengkapan kendaraan, maka akan mengganjarnya dengan sanksi penilangan,” tegasnya.

Kali ini menggelarnya di Jalan Yos Sudarso, Desa jembatan Kembar, kecamatan Lembar Lombok barat, atau tepatnya di depan kantor Satpas Prototype Polres Lobar.

“Sasaran penghentian atau pemeriksaan kendaraan bermotor meliputi kendaraan Roda Dua dan Roda Empat,” imbuhnya.

Dalam memberikan reward untuk kendaraan roda dua dan roda empat memiliki perbedaan, menyesuaikan dengan kendaraan saat berkendara.

“Pemberian hadiah berupa Helm SNI untuk pengendara Roda dua dan bingkisan bagi pengendara Roda empat yang tertib dan lengkap, sesuai dengan kriteria tadi,” jelasnya.

Puluhan pengendara mendapatkan reward hadiah baik pengendara roda dua dan roda empat, sedangkan sebanyak 55 pengendara mendapatkan sanksi tilang.(Arf)

scroll to top