OKU ,Benua News.com – Ia merupakan tersangka terakhir dalam kasus pencurian rumah kosong milik Wakil Bupati OKU Selatan, H. Misnadi, yang terjadi pada September 2025.
Nanda ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di kediamannya di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka yang selama ini buron.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kecamatan Negeri Katon,” ujar Rosali.
Dalam pemeriksaan awal, Nanda mengaku sempat melarikan diri ke Pulau Jawa setelah mengetahui dua rekannya, Riki Rio Pranata dan Wisnu Dimas Saputra, telah lebih dahulu ditangkap polisi.
Selama dalam pelarian, tersangka disebut berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya kembali ke rumahnya di Kabupaten Pesawaran.
Nanda juga mengaku memiliki peran yang sama dengan dua tersangka lainnya dalam aksi pencurian tersebut.
Dari hasil kejahatan itu, ia mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp500 ribu.
Uang tersebut disebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukoharjo untuk kepentingan penyidikan.
Rosali mengatakan, dengan ditangkapnya Nanda, seluruh tersangka dalam kasus pencurian rumah milik Wakil Bupati OKU Selatan itu kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, rumah kosong milik Wakil Bupati OKU Selatan H. Misnadi di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, menjadi sasaran pencurian pada Sabtu dini hari, 20 September 2025.
Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura memancing di belakang rumah untuk menghindari kecurigaan warga.
Aksi pencurian itu baru diketahui setelah orang kepercayaan korban diminta mengecek kondisi rumah.
Saat tiba di lokasi, pintu gerbang ditemukan dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, kondisi rumah sudah berantakan. Sejumlah barang berharga seperti dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas dilaporkan hilang.
Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp20 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku diduga beraksi dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, mereka memanjat pagar rumah dan menyembunyikan barang-barang hasil curian di gudang belakang.
Keesokan harinya, para pelaku kembali menggunakan mobil Grand Max untuk mengangkut seluruh barang tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dahulu menangkap dua tersangka, yakni Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19). Sementara Nanda Diwangga melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (10/8/2026). (*)
#Pencurian #DPO #PolresPringsewu #Pesawaran #BeritaLampung