MEMANAS! Reklaiming Hari ke-10 Tiga Desa di PT Kalijeruk Baru – Ancam Segel Pabrik Jika HGU Tak Dicabut
Lumajang,BenuaNews.com – Aksi reklaiming petani di lahan HGU PT Kalijeruk Baru wilayah Sumbertumpuk memasuki hari ke-10, hari Minggu (27/9/2026). Massa dari tiga desa semakin membludak dan menyampaikan ultimatum keras kepada pemerintah dan perusahaan.
Dalam video yang diterima redaksi BenuaNews.com, ratusan petani mengepung aparat kepolisian di tengah lahan. Terlihat Bapak Munif dan korlap lain berorasi tegas di hadapan Kapolsek dan anggota Polri yang berjaga.
Ada 3 tuntutan utama yang disampaikan masyarakat tiga desa dalam reklaiming hari ke-10 ini:
1. Hentikan Seluruh Aktivitas PT Kalijeruk Baru
Masyarakat menuntut agar seluruh aktivitas perkebunan dan pabrik PT Kalijeruk Baru dihentikan total selama proses penyelesaian konflik agraria berlangsung.
2. Cabut Izin HGU, Jika Tidak Akan Di Segel dan Di Blokade
Jika pemerintah tidak bisa mengeluarkan surat pencabutan izin HGU PT Kalijeruk Baru, maka masyarakat tiga desa sepakat akan melakukan penyegelan dan pemblokade total akses masuk PT Kalijeruk Baru.
“Masyarakat sudah sepakat, kalau negara tidak hadir mencabut HGU yang bermasalah ini, maka rakyat yang akan menyegel sendiri,” teriak salah satu orator dalam video tersebut.
*3. Banner Harus Dipasang Kembali Karena Izin Sudah Resmi*
Tuntutan terakhir, masyarakat meminta agar banner atau spanduk perjuangan petani yang sebelumnya diturunkan pihak perkebunan harus dipasang kembali, karena aksi mereka sudah resmi memiliki izin dan pemberitahuan ke pihak keamanan.
Dalam video terlihat aparat dari Polsek berusaha menenangkan massa. Negosiasi berlangsung alot, namun massa tetap bersikukuh akan bertahan di lahan hingga tuntutan dipenuhi.
Aksi reklaiming di Sumbertumpuk ini menjadi puncak kekecewaan petani terhadap keberadaan HGU PT Kalijeruk Baru yang dinilai merampas tanah garapan warga tiga desa selama puluhan tahun.
Hingga berita ini diturunkan, massa masih menduduki lahan dan mengancam akan menginap di lokasi jika tidak ada kejelasan dari pemerintah kabupaten.
Reporter: BenuaNews Biro Lumajang