Dugaan Kelola Lahan Enclave di Luar HGU, Legalitas PTPN III Kebun Janji Dipertanyakan

1790431927061.jpg

Labuhanbatu | Benuanews.com – Legalitas operasional PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Janji/Rantauprapat mendadak dipertanyakan publik. Masyarakat penggarap, organisasi petani, hingga praktisi hukum di Kabupaten Labuhanbatu menyoroti dugaan pengelolaan lahan perkebunan seluas 4xx,xx hektar yang diduga berada di luar Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) resmi milik BUMN tersebut.

Berdasarkan dokumen pertanahan, Sertipikat HGU No. –/Desa Janji jo. Surat Ukur No. –/Janji/—- milik PTPN III secara sah hanya mencakup luas 3.xxx,xx Ha. Luas bersih ini ditetapkan setelah Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B) Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Risalah No. –/PPT/B/—- dan Keputusan Kepala BPN RI No. —/HGU/BPN/—- Diktum KETIGA. Keputusan tersebut secara tegas memutus dan mengeluarkan (enclave) areal perkampungan serta garapan masyarakat seluas 4xx,xx Ha dari HGU PTPN III.

Namun di lapangan, PTPN III Kebun Janji ditengarai masih terus melakukan aktivitas pemeliharaan hingga pemanenan hasil perkebunan di atas lahan enclave tersebut.

Ketua Kelompok Tani Bukit Perjuangan, Anwar Batubara, menyuarakan desakan para petani penggarap yang menuntut kepastian hukum atas lahan seluas 120 Ha yang mereka kelola.

“Kami memohon kejelasan dan keadilan atas lahan 4xx,xx Ha ini. Berdasarkan SK BPN RI, lahan tersebut sudah di-enclave untuk perkampungan dan garapan masyarakat. Sertipikat HGU PTPN III hanya mencatat 3.xxx,xx Ha, sehingga secara administrasi areal ini jelas berada di luar HGU. Kami berharap keterlambatan proses pelepasan aset di Kementerian BUMN tidak mengorbankan hak masyarakat,” tegas Anwar.

Hal senada disampaikan Ketua Presidium Serikat Tani Berjuang Labuhanbatu (STab), Kasian. Ia mendorong PTPN III dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi aktivitas operasional di lapangan.

“Secara prinsip hukum pertanahan, penguasaan fisik tanah di luar Sertipikat HGU berpotensi menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kami mengimbau PTPN III Kebun Janji menahan diri dari aktivitas perkebunan di atas areal enclave ini demi menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Kasian.

Praktisi Hukum, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menilai persoalan ini mendesak untuk diselesaikan melalui dua poin utama:

1. Alas Hak dan Legalitas Pengelolaan Sertipikat HGU No. –/Desa Janji seluas 3.xxx,xx Ha merupakan satu-satunya batas legalitas operasional PTPN III. Patut dipertanyakan atas dasar izin atau rekomendasi apa PTPN III masih mengelola lahan 4xx,xx Ha yang berada di luar HGU. Sesuai SK BPN, lahan tersebut berstatus tanah negara yang dialokasikan bagi masyarakat. Pengelolaan fisik tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

2. Urgensi Fasilitasi Pemkab dan Pelepasan Aset BUMN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Kementerian BUMN didesak segera memfasilitasi percepatan Surat Izin Pelepasan Aset BUMN atas lahan enclave tersebut. Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penggarap sekaligus menegaskan batas wilayah operasional PTPN III.

Masyarakat dan tokoh tani berharap Kementerian BUMN, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, serta BPN/Kantor Pertanahan segera merespons dan memberikan solusi berkeadilan secara damai. (*)

scroll to top