Jakarta,BenuaNews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengingatkan kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) agar transparan dalam mengelola anggaran revitalisasi sekolah serta aktif berkoordinasi dengan kejaksaan jika menghadapi kendala di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran, praktik korupsi, maupun persoalan hukum dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.
Pesan itu disampaikan Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Agung RI, Adhitya Trisanto, S.H., M.H., bersama Kasi PPI pada Subdit IV.C Jamintel Kejagung RI, Deni Alvianto, S.H., M.M., M.H., dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Revitalisasi Satuan PAUD Angkatan ke-80 di Jakarta.
Adhitya Trisanto menegaskan, program revitalisasi pendidikan merupakan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan, sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Kepala sekolah dan P2SP harus transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Jika ada keraguan atau kendala di lapangan, jangan diam, segera koordinasi dengan Kejaksaan melalui program pendampingan hukum,” tegas Adhitya.
Senada dengan itu, Kasi PPI Subdit IV.C Jamintel Kejagung RI, Deni Alvianto, S.H., M.M., M.H., menambahkan bahwa Kejaksaan Agung melalui Jamintel siap melakukan pendampingan dan pengamanan pembangunan strategis agar program revitalisasi tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Menurut Deni, keterbukaan sejak perencanaan hingga pelaksanaan menjadi kunci utama untuk mencegah korupsi dan memastikan anggaran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik.
“Kami ingin memastikan pembangunan PAUD berjalan lancar, tepat sasaran, dan tidak ada celah untuk korupsi. Kejaksaan hadir untuk mengawal, bukan untuk menakuti,” ujar Deni.
Kegiatan finalisasi dan penandatanganan PKS revitalisasi PAUD Angkatan ke-80 ini diikuti oleh ratusan kepala sekolah dan P2SP dari berbagai daerah di Indonesia, yang selanjutnya akan melaksanakan pembangunan fisik satuan pendidikan PAUD di wilayah masing-masing.
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Agung, diharapkan pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 dapat berjalan transparan, berkualitas, dan sesuai target pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
