Dompu,NTB.Benuanews.com.Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, resmi membentuk kepengurusan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui pemilihan dan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar. Pada Rabu 7 Mei 2025 di aula Kantor Desa setempat.
Kopdes Merah Putih merupakan program nasional yang bertujuan memperkuat perekonomian Desa melalui badan usaha koperasi. Setiap Desa diwajibkan membentuk koperasi ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan warga berbasis ekonomi kerakyatan.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 9 tahun 2025 dengan tujuan mempercepat penguatan ekonomi Desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal.
Kegiatan ini merupakan Implementasi dari Permendes No 3 tahun 2025 tentang pedoman umum pendampingan masyarakat Desa dan surat edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
Hadir dalam acara pemilihan dan pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Sukadamai yakni;Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Dompu, camat Manggelewa atau pejabat yang mewakili, Pendamping Desa dan kecamatan Manggelewa, BPD, LPM, Babinsa, Babinkamtibmas dan tokoh masyarakat Desa Sukadamai.
Dalam kesempatan tersebut, mewakili Kades, Sekertaris Sukadamai menekankan pentingnya memilih pengurus yang kompeten dan mampu mengelola lembaga koperasi secara profesional.
“Koperasi Desa Merah Putih merupakan amanat langsung dari Presiden. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi harus dijalankan secara serius dan berdampak nyata bagi masyarakat Desa,” tegas sekdes dalam kegiatan Musdesus.
Proses pemilihan dilakukan secara terbuka dan demokratis, dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, serta unsur masyarakat lainnya yang hadir dalam Musyawarah.
Para pengurus Koperasi harus berasal dari warga Desa setempat, namun tidak diperbolehkan memiliki hubungan darah satu sama lain, baik antar pengurus maupun antara pengurus dan pengawas.
“Ketentuan ini penting untuk menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi. Koperasi harus menjadi milik bersama, bukan dikuasai oleh segelintir orang,”
Susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Sukadamai yakni:
1.Ketua : Iksan
2.Wakil Ketua 1 : Irman
3 Wakil Ketua 2 : Faturahman
4.Sekretaris : Linda
5.Bendahara : Rohmini
Badan pengawas;
1.Pengawas : Kades Suka Damai
2.Pengawas : Ketua BPD Suka Damai
3.Pengawas : Sekretari Desa Suka Damai.
setelah struktur kepengurusan terbentuk, tahap selanjutnya adalah proses legalisasi badan hukum koperasi melalui akta notaris. Langkah ini akan memberikan kepastian hukum bagi Kopdes Merah Putih agar dapat beroperasi secara sah dan kredibel di mata pemerintah maupun mitra usaha.
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga benar-benar aktif menjalankan kegiatan ekonomi produktif yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia berharap pengurus yang telah terpilih dapat segera menyusun rencana kerja dan menjalin koordinasi dengan Dinas terkait untuk pendampingan dan pembinaan.
(Imran Khan)