Pinjam Motor Beli Rokok Tak Kunjung Kembali, Pria dari Cakranegara Diamankan Polisi

IMG-20260924-WA0046.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang mengamankan seorang pria berinisial MSH (32), warga Cakranegara, yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Selaparang.

MSH diamankan pada Kamis (24/09/2026) di wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaannya.

Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH., membenarkan pengamanan tersebut. Ia mengatakan, MSH diamankan terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa sore, 15 September 2026, di sebuah angkringan di Kelurahan Monjok. Saat itu, korban dan terduga pelaku berada di lokasi yang sama.

Menurut Kapolsek, awalnya MSH hendak membeli rokok di angkringan tersebut. Namun karena rokok yang dicari tidak tersedia, MSH kemudian berniat membeli rokok di tempat lain.

“Terduga melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci masih tergantung. Kemudian terduga meminta izin kepada korban untuk menggunakan sepeda motor tersebut membeli rokok,” ujar Iptu Zulharman.

Namun, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga korban membuat laporan ke Polsek Selaparang pada 23 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Selaparang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga.

“Setelah teridentifikasi, tim opsnal melakukan penyelidikan keberadaan terduga. Akhirnya terduga berhasil diamankan di wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat,” jelasnya.

Saat menjalani pemeriksaan awal, MSH mengakui telah meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan hingga saat ini belum mengembalikannya.

Polisi juga mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti. “Terduga diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Scoopy milik korban. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek.

Atas dugaan perbuatannya, MSH dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polsek Selaparang masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut. (Dv)

scroll to top