Labuhanbatu, Benuanews.com — Tabir di balik aksi intervensi yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Labuhanbatu, APR terhadap wartawan perlahan mulai terkuak. Desakan APR agar media menyembunyikan kasus dugaan dugem dan penyalahgunaan zat terlarang yang melibatkan Anggota DPRD Sumut periode 2024–2029 berinisial ER, diduga kuat bukan sekadar rasa “kasihan”, melainkan karena sang Pimpinan DPRD sendiri memiliki trauma masa lalu atas skandal serupa yang pernah menghancurkan citranya.
Sebelumnya, APR kedapatan mengintervensi awak media dengan mengeluarkan pernyataan, “Jangan dulu naikkan, Dek, kasihan beliau. Nanti hancur karir beliau dan keluarganya tahu.”
Upaya pembungkaman pers ini langsung memicu reaksi negatif publik. Setelah ditelusuri melalui arsip pemberitaan media, terungkap bahwa APR diduga mencoba melindungi ER karena dirinya pernah berada di posisi yang persis sama.
Berdasarkan catatan rekam jejak digital pada September 2023 silam, APR —yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi di DPRD Labuhanbatu—pernah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang bekerja sama dengan Sub Denpom Rantauprapat 1/1-2.
Dalam penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam pada Jumat, 15 September 2023 tersebut, APR diamankan saat tengah asyik dugem bersama beberapa wanita. Meski saat ditangkap polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di tubuhnya, hasil tes urine APR secara sah dinyatakan positif mengonsumsi pil ekstasi oleh pihak Kepolisian. Kasus tersebut akhirnya berujung pada pengajuan rehabilitasi yang disetujui pimpinan.
Kaitan erat antara kasus tahun 2023 dan peristiwa Juni 2026 ini memperlihatkan pola yang sama. ER, sang anggota DPRD Sumut, dilaporkan dugem dari pukul 02.30 WIB hingga 10.25 WIB di KTV Jalan Baru, Rantauprapat, serta diduga mengonsumsi pil ekstasi dan cairan anestesi ilegal (etomidate).
Publik kini menilai tindakan intervensi yang dilakukan APR bukan lagi bentuk empati antarpejabat, melainkan bentuk kelonggaran moral dan “solidaritas” sesama oknum yang akrab dengan dunia malam. Sebagai mantan pelanggar yang lolos lewat jalur rehabilitasi, APR dinilai berusaha menormalisasi perilaku menyimpang para wakil rakyat di tempat hiburan malam.
Tindakan APR yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik demi melindungi kolega politiknya ini dinilai melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Publik kini mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD dan partai terkait tidak hanya memeriksa ER atas dugaan kasus narkobanya, tetapi juga memeriksa APR atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi hukum terhadap kebebasan pers. (*)