Puluhan tambang emas di desa Rengas sembilan Maro sebo ulu Batanghari masih bebas beroperasi.

1001343644.jpg

BATANG HARI.(Benuanews.com)-Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang sempat viral di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, akhirnya ditertibkan oleh Satreskrim Polres Batang Hari.

Penambangan ilegal tersebut terpantau beroperasi di darat, tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit milik warga.
Dalam operasi penertiban tersebut, aparat kepolisian memusnahkan sejumlah peralatan yang digunakan para pelaku PETI. Namun, ironisnya para penambang ilegal berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut, sehingga tidak satu pun pelaku berhasil diamankan.

Lebih memprihatinkan, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan emas tanpa izin hingga kini masih terdeteksi di wilayah perairan Sungai Batang Hari, tepatnya di desa Rengas Sembilan Kecamatan Maro sebo ulu, Kabupaten Batang Hari. 

Kegiatan ilegal tersebut diduga terus berlangsung secara terang-terangan, seolah kebal hukum dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Keberadaan PETI ini tidak hanya merusak lingkungan dan mencemari sungai, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemusnahan alat, tetapi menindak tegas para pelaku dan aktor intelektual di balik aktivitas PETI yang masih berlangsung, khususnya di perairan Sungai Batang Hari. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat.

(Zami)

scroll to top