LUMAJANG, Benua News.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana yang menjerat mantan Kepala Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya sampai pada tahap putusan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada Rabu, 15 April 2026, memutuskan hukuman bagi terdakwa yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, I Nyoman Ary Mudjana, SH., MH., majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa. Hukuman tersebut dinilai berat mengingat pertimbangan dari sisi sikap terdakwa selama proses hukum berjalan.
Menurut keterangan Hakim Ketua, putusan yang dijatuhkan bukan tanpa alasan. Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan sidang. Bahkan, kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim untuk meminta maaf kepada korban pun tidak digunakan oleh terdakwa. Hal ini membuat suasana persidangan dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Terdakwa tidak mengakui bersalah, dalam sidang terdakwa berbelit-belit. Saudara diberi waktu untuk meminta maaf kepada korban namun tidak menggunakan kesempatan itu. Pengadilan ini dianggap seperti drama,” tegas I Nyoman saat membacakan putusan.
Keputusan majelis hakim ini ternyata lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajarkan oleh Penuntut Umum sebelumnya. Hal ini disambut baik oleh pihak korban dan kuasa hukumnya. Pengacara korban, Haris Eko Cahyono, SH., MH., mengaku mengapresiasi keputusan yang diambil oleh majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut sudah sesuai dan layak mengingat bukti-bukti yang ada.
“Terima kasih, kami selaku penasehat hukum korban mengapresiasi kepada hakim karena telah menjatuhkan vonis kepada diri terdakwa naik daripada tuntutan semula. Tuntutan jaksa umum dari 1 tahun 6 bulan, hari ini divonis menjadi 2 tahun 6 bulan. Saya rasa sudah kelayakan, putusan itu cukuplah karena tuntutan pasal yang disangkakan jaksa dan Kasipidum berani mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap diri terdakwa,” ujar Haris kepada awak media usai persidangan.
Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim juga memerintahkan penahanan terhadap terdakwa guna menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis yang ditetapkan.
Di sisi lain, keputusan tersebut tentu menjadi pukulan berat bagi pihak terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Wahyu Firman Efendi, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk berpikir terkait langkah hukum selanjutnya. Meski menghormati keputusan hakim, pihaknya berniat untuk mengajukan upaya hukum banding.
“Yang jelas kami sebagai kuasa hukum ada waktu untuk berpikir 7 hari dan insya Allah, mohon doanya dari rekan-rekan, akan mengajukan naik banding. Kembali putusan hakim itu atas dasar objektifitas hakim itu sendiri atas penilaian hakim. Kami sudah menujukkan yang terbaik dalam persidangan. Hakim sebagai pemutus, kami tetap taat dan patuh kepada perintah undang-undang, namun dalam hal ini kami dapat melakukan langkah hukum yakni naik banding,” ungkap Wahyu.
Saat ini, keputusan tersebut telah dibacakan di hadapan sidang. Terdakwa beserta kuasa hukumnya diberikan tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.