PTSL Bertekuk Lutut, Rakyat Kecil Tagih Janji Jokowi Berantas Mafia Tanah

Photo_1622786740411_compress39.jpg

JAKARTA.(Benuanews.com)-Upaya pemerintah memberantas mafia tanah, masih jauh dari kata sempurna. Buktinya masih banyak mafia tanah merajalela menyerobot lahan rakyat kecil. Kasus mafia tanah yang merugikan Ibunda Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Pati Djalal memang telah terungkap dan ditindak tegas, tetapi tetap saja mafia tanah masih merajalela serta meyerobot lahan milik rakyat.

Parahnya, penyerobotan lahan terjadi tak jauh dari jantung Ibu Kota Negara.

Awal Juni 2021 beredar video berdurasi kurang lebih 4 menit 46 detik yang berisi curahan hati korban penyerobotan tanah di Jalan RC Veteran, Kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan.

Pria yang mengaku bernama Anwar ditemani oleh seorang kerabatnya menceritakan kronologis upaya penyerobotan lahan miliknya oleh seseorang yang dikabarkan tinggal di Surabaya.

Anwar memulai curhatnya dengan menceritakan kebahagiaan dirinya memperoleh sertifikat tanah berkat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi salah satu program unggulan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya buru-buru lah mengajukan (sertifikat tanah) berdasarkan surat saya yang ada (girik dan surat hibah dari orang tua tahun 1993), eh ternyata terbit, tanggal 3 Desember 2018,” ujar Anwar dalam video yang muncul di dunia maya pada Kamis (3/6/2021).

Menurut pengakuan Anwar seiring berjalannya waktu, dirinya mendapatkan surat somasi dari Surabaya. Si pengirim surat mengaku memiliki sertifikat. Namun Anwar yang merasa memiliki hak dan kuasa atas tanah itu tidak mengindahkan surat somasi tersebut.

“Orang itu tanah saya saya kuasain, turun temurun dari orang tua saya, itu orang tua saya, itu bapak saya, itu ibu saya,” terlihat dalam video Anwar menunjuk foto kedua orang tuanya.

Tak berhenti di surat somasi, Anwar mengatakan dirinya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tidak terima Anwar melapor balik.

“Makanya saya pinta tolong Pak Jokowi, Pak Kapolri, memohon saya, tolong bantu saya masyarakat kecil ini,” Anwar memohon sembari merapatkan dua telapak tanggannya dan terlihat sungguh-sungguh memerlukan pertolongan.

Anwar mengakui mengetahui dari media bahwa ada pembuatan sertifitat yang diselengarakan oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Kelengkapan surat Anwar membuat dirinya kini memiliki sertifikat tanah miliknya.

Namun, setelah somasi dan saling lapor ke Polda Metro Jaya, belakangan diketahui bahwa sertifikat tanah Anwar yang terbit berkat program PTSL Presiden Jokowi, dikabarkan telah dikeluarkan SK pencabutan.

Loh kok bisa program PTSL yang merupakan program unggulan Pmereintah Jokowi sebagai wujud nyata upaya melindungi tanah-tanah rakyat kecil, dicabut oleh oknum-oknum yang pola kerja dan tindak tanduknya serupa dengan mafia tanah?

Apa iya PTSL bertekuk lutut di hadapan mereka yang main serobot tanah rakyat seperti para mafia tanah itu?

Pemberantasan mafia tanah, masih menjadi PR besar bagi Pemerintahan Presiden Jokowi bersama Kabinet Indonesia Maju-nya.(*/Eko)

scroll to top