JAKARTA.(Benuanews.com)-Kepolisian republik Indonesia (Polri) mendapatkan Penghargaan dari kemenkumham dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke 74 tahun yang diberikan langsung Wakil Presiden RI bersama Menkumham, Senin( 12/12), kemarin di The Sultan Hotel Residence Jakarta
Polri mendapatkan penghargaan dari Kemenkumham dinilai responsif terhadap tindak lanjut rekomendasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Penghargaan tersebut diberikan langsung Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kepada pejabat Polri.
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari HAM ke-74 tahun 2022 menekankan bahwa proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan 77 tahun yang lalu, telah mengakhiri kolonialisme dan pelanggaran HAM yang masif.
“Kemerdekaan menjadi mula bagi bangsa kita untuk menggapai cita-cita luhur sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan konstitusi, yaitu cita-cita yang mampu memenuhi dan menghormati HAM,” kata Ma’ruf di The Sultan Hotel & Residence Jakarta.
“Bukan hanya sebagai bangsa, melainkan juga sebagai individu-individu yang berkepribadian Indonesia,”sebutnya.
Ditempat yang sama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan Indonesia tetap berkomitmen untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) hingga periode kelima saat ini.
“Kita patut berbangga, namun tidak lupa, bahwa upaya untuk menegakkan HAM merupakan suatu proses yang terus-menerus harus ditingkatkan sebagai amanat seluruh rakyat Indonesia, melalui ikatan kebangsaan dan kenegaraan di dalam Pancasila dan konstitusi.
Pemberian penghargaan kepada Institusi Kepolisian republik Indonesia,polri dinilai cepat merespon tindak lanjut dugaan pelanggaran Ham, ” ucap Yasonna.
Komitmen ini pula yang terus mendorong Kementerian Hukum dan HAM mengambil peran utamanya melalui ragam kebijakan dan program seperti RANHAM, Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM), Indeks Pembangunan HAM, Pelayanan Publik Berbasis HAM, PRISMA HAM, serta mekanisme pengaduan dan penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM supaya warga negara dapat merasakan secara langsung manfaat dari kebijakan dan program tersebut.
(Red)