Lumajang ,Benua News.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakikatnya merupakan instrumen untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan melalui program dan kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang yang membahas tahapan lanjutan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (10/6/2026).
Bagi masyarakat, laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar dokumen administratif atau laporan keuangan pemerintah. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa anggaran yang bersumber dari publik benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Usai mengikuti rapat paripurna, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil yang dirasakan masyarakat.
“Pandangan dan masukan dari DPRD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah agar setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bupati yang akrab disapa Bunda Indah tersebut, keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingkat realisasi anggaran, tetapi juga dari dampak pembangunan yang dihasilkan. Mulai dari meningkatnya kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas masyarakat, hingga penguatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai tujuan serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Lumajang juga memberikan berbagai masukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penguatan tata kelola pemerintahan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan layak untuk dibahas lebih lanjut. Salah satu catatan yang disampaikan adalah pentingnya sosialisasi hasil pembahasan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang menilai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Bunda Indah menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.
“Kami akan mencermati seluruh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan menyiapkan jawaban pemerintah secara komprehensif pada paripurna berikutnya. Semangat kami adalah membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif demi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Lumajang,” katanya.
Pada akhirnya, substansi pertanggungjawaban APBD bukan semata-mata tentang angka dan laporan keuangan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah kembali menjadi manfaat bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang semakin baik, pembangunan yang semakin merata, dan kesejahteraan yang terus meningkat. Dengan demikian, APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang bekerja untuk kepentingan rakyat.