PT.Nusantara Sentosa Raya Diduga Rampas Lahan Masyarakat.

IMG_20210824_102220.jpg

PELALAWAN,Benua News.Com – Masyarakat butuh hidup untuk mencari sesuap nasi agar kebutuhan keluarga terpenuhi, beberapa masyarakat yang tinggal di kabupaten Pelelawan pemilik lahan yang terletak di daerah Kabupaten Pelalawan Riau yang tepatnya di KM.48 Desa Segati Kecamatan Langgam kurang lebih 184 hektar dari tahun 2008/2009 yang dibeli dari pemangku adat bathin bundo Desa Segati.

“Sejak dibeli dalam kurun waktu tahun 2008 sd 2009 Hutagalung dan Nainggolan mengelolah lahan tersebut dengan menanami Kelapa Sawit .
Sejak dikelolah dari thn 2009 hingga 2021 tidak ada masalah dan tidak ada yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik pihak lain termasuk PT.NSR karena ratusan hektar kebun sawit yang ada di lokasi tersebut milik masyarakat juga tidak ada permasalahan sengketa lahan namun pada bulan Juni 2021 tanpa ada konfirmasi dan pemberitahuan PT.NUSANTARA SENTOSA RAYA merampas lahan Hutagalung dan Nainggolan dengan memasukkan beberapa alat berat untuk menebang semua tanaman kelapa sawit yang telah berusia 10 tahun . Melihat kejadian tersebut anak dari Hutagalung bernama Guntur Hutagalung meminta pekerja alat berat yang melakukan penebangan untuk diberhentikan namun tidak dihiraukan bahkan dengan arogannya pondok tempat tinggal pekerja yang dibangun Hutagalung tidak luput dari pengerusakan oleh PT.NSR memakai alat berat.Sebagai orang yang tahan hukum dan menghormati hukum guna menghindari keributan dilokasi.

Guntur Hutagalung melaporkan kejadian tersebut ke pada Kepala Desa Setempat atas perbuatan PT.NSR dan kepala desa menyurati Managemen PT.NSR agar memberhentikan perbuatannya namun juga tidak dihiraukan bahkan Polsek Setempat juga langsung menelepon salah satu petugas dari PT.NSR agar memberhentikan pengerusakan lahan sawit milik Hutagalung dan Nainggolan lagi lagi tidak dihiraukan dan menunjukkan arogansinya dengan menambah beberapa alat berat kelahan tersebut.

Dengan kejadian ini Keluarga Hutagalung dan Nainggolan yang telah dirugikan secara materi meminta bantuan Hukum kepada Pengacara Ir. Surya Negara Panjaitan.SH.MH dari LAW FIRM SURYA NP.SH.,MH & PARTNERS yang berkantor di Jakarta.

Ir.Surya Negara Panjaita.SH.,MH sebagai pimpinan dari LAW FIRM SURYA NP.SH.MH & PARTNERS yang sudah beberapa kali menangani kasus sengketa lahan yang ada di Indonesia antara Masyarakat dengan pihak Perusahaan,Sabtu 21 Agustus 2021 turun langsung kelapangan melihat kejadian yang sebenarnya di lahan Pak Hutagalung dan Nainggolan. Surya Negara sebagai kuasa hukum sangat kaget dan sedih melihat kenyataanya ternyata benar bahwa lahan sawit yang berusia 10 tahun sudah diratakan oleh PT.Nusantara Sentosa Raya dengan memakai beberapa alat berat jenis beko dan lain lain.

Hal ini tidak bisa dibiarkan Tim Kuasa Hukum Surya Negara Panjaitan.SH.MH merasa kecewa atas perbuatan PT.NSR yang tidak beretika dalam melakukanntindakan dan ini sudah jelas melanggar hukum secara pidana dan perdata, jika memang lahan tersebut merasa milik PT.NSR atas dasar dokumen yang jelas ambil langkah hukum dong kan negara ini negara hukum bukan semena mena menurunkan alat berat.
Semua dokumen bukti foto ada dengan saya”tegas Surya Kuasa Hukum Hutagalung dan Nainggolan

Red”kembali Surya,”yang heranya kenapa hanya lahan kurang lebih 184 hektar milik klein saya yang diratakan dengan alat berat dan kenapa tidak lahan yang ada didepan, samping kanan kiri klien saya tidak ikut diratakan?,karena perolehan hak atas tanah tersebut sama ditahun 2008 sd 2009 dan informasi yang saya dapatkan dari salah satu maayarakat yang ikut mendampingi SURYA NEGARA PANJAITAN bahwa lahan sawit yang seusia tanaman sawit klein saya itu milik Awal Bros,AURI ada apa ini?,”tegas lagi Kuasa Hukum Surya Negara Panjaitan.SH.MH.

Dengan kejadian ini Kuasa Hukum Surya Negara Panjaitan.SH.MH bergegas langsung menempuh jalur Hukum dan melaporkan ke Polres Pelalawan saat ini sedang diproses .

Dalam hal ini dengan adanya pengerusakan lahan milik seseorang adalah perbuatan tindak pidana”Pengrusakan Tanaman Kelapa Sawit” sebagaimana di maksud dalam pasal 406 KUHP

Dengan ini Kuasa Hukum masyarakat Surya Negara Panjaitan.SH.MH meminta jajaran Polres Pelalawan khususnya ke Kasat Reskrim agar memproses kasus ini karena dengan hal yang dilakukan oleh PT.Nusantara Sentosa Raya sudah sangat fatal sekali,Negara kita ini adalah Negara Hukum apa lagi di Propinsi Riau bukan Sytem rimba,”lagi tegas Surya dengan penuh sangat kesal.

Sungguh sangat disayangkan apa yang telah dilakukan oleh PT.Nusantara Sentosa Raya,hal ini tidak bisa dibiarkan agar perusahaan lain tidak mengikuti jejak PT.NSR dan biar jadi efek jerah ke Perusahaan lain,tak hanya begitu saja pemilik lahan pun akhirnya kehilangan mata pencarianya demi kebutuhan Istri dan anaknya.

Laporan : Arismandianto

scroll to top