LABUHANBATU | Benuanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu di bawah komando langsung Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Tim Opsnal Satres Narkoba sukses meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MAL alias Pari alias Heri (21), seorang wiraswasta yang merupakan warga Lingkungan Perlayuan 2, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku diciduk petugas saat berada di Perumahan Puri, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal yang terdiri dari AIPDA N.C. Gulo, Brigadir F. Wira Sukma, dan Brigadir Hardiansyah P. Siregar.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyergapan di lokasi target. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika siap edar yang cukup signifikan, antara lain:
10 butir diduga Pil Ekstasi merk Superman Biru seberat 3,75 gram bruto.
10 butir diduga Pil Ekstasi merk Gorila Pink seberat 3,87 gram bruto.
1 bungkus plastik klip transparan berisi pecahan Pil Ekstasi merk Gorila Pink seberat 0,37 gram bruto.
1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram bruto.
1 unit sepeda motor SCOOPY warna Putih (BK 3717 YBU).
1 unit sepeda motor TVS tanpa plat kendaraan.
2 unit Handphone merk VIVO (warna Ungu dan Biru).
Saat diinterogasi di lapangan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui secara terus terang bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali. Pelaku juga membeberkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A alias Bocel, warga Kampung Pajak.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Benar, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen besar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam menyikat habis jaringan narkotika di wilayah ini. Kami mengapresiasi kerja cepat personil Unit II di lapangan yang langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Hardiyanto.
Lebih lanjut, AKP Hardiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pengedar tingkat bawah semata, melainkan akan mengejar bandar utama di atasnya.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Markas Komando Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Sementara untuk pemasok utama berinisial A alias Bocel, identitasnya sudah kita kantongi dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran intensif (Dalam Lidik) di lapangan. Kami pastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku narkoba di Labuhanbatu,” tegas Kasat Narkoba menutup keterangannya, Minggu (17/5).
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membuktikan keseriusannya dalam menjaga Kamtibmas serta melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika di wilayah Sumatera Utara. (*)