Sergap Transaksi di Kebun Sawit, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pengedar Sabu asal Bilah Hilir

1779022820371.jpg

LABUHANBATU | Benuanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu di bawah komando Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., terus bergerak spartan mengikis habis ruang gerak jaringan narkotika. Kali ini, Tim Opsnal Satres Narkoba sukses menggerebek aksi transaksi barang haram dan meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu jaringan antar-kecamatan.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial MP alias Lim (29) dan rekannya TFS alias Ton (31). Keduanya merupakan buruh tani yang menetap di Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Para pelaku disergap petugas saat tengah melakukan transaksi jual beli narkotika di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik warga di kawasan Pasar Batu Ajamu, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 19.35 WIB.

Pengungkapan kasus ini digawangi langsung oleh Kanit I Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting, bersama tim opsnal: Bripka Syahputra, S.H., Brigpol H. Candra Siregar, Brigpol Robi R. Arsal, S.H., dan Brigpol Fahrur R. Rambe, S.H.

Operasi penindakan ini berawal dari laporan tepercaya masyarakat yang resah karena area kebun sawit warga di daerah Pasar Batu Ajamu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Merespons laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan sejak pukul 15.00 WIB. Setelah melakukan pengintaian intensif di dalam kebun, petugas akhirnya berhasil menangkap basah kedua pelaku pada malam harinya.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa:
4 (empat) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,85 gram bruto.
1 (satu) plastik warna hijau (digunakan sebagai pembungkus sabu).
2 (dua) buah plastik klip kosong.
Uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (diduga kuat uang hasil transaksi).
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6694 JAE.
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.
Saat penangkapan, bungkusan plastik hijau berisi sabu tersebut ditemukan langsung melekat di tangan kiri tersangka TFS alias Ton.

Dalam proses interogasi di lapangan, kedua tersangka tidak dapat berkutik. Tersangka Lim dan Ton mengakui secara terus terang bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di daerah Ajamu. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa dan diecer kembali di kampung halaman mereka di Bilah Hilir.

Mirisnya, kedua pelaku juga bernyanyi dan mengakui bahwa mereka sudah menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu ini selama kurang lebih 3 bulan terakhir. Tim opsnal sempat melakukan pengembangan dan memburu keberadaan penyuplai berinisial R ke lokasi persembunyiannya, namun target belum berhasil ditemukan dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan tangkapan tersebut dan memberikan apresiasi tinggi atas kegigihan personel Unit I Opsnal di lapangan.

“Benar, penangkapan ini merupakan manifestasi dari komitmen penuh Polres Labuhanbatu melalui Satres Narkoba dalam memberantas narkotika hingga ke pelosok kecamatan. Personel di bawah pimpinan IPDA Sastrawan Ginting telah melakukan pengintaian berjam-jam di area perkebunan sawit demi memastikan para pelaku ini tertangkap tangan bersama barang buktinya,” ujar AKP Hardiyanto pada Minggu (17/05/2026).

AKP Hardiyanto juga menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mengendurkan urat syaraf dalam memburu bandar utama yang berada di atas kedua tersangka.

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Markas Komando Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku berinisial R yang bertindak sebagai pemasok utama, identitasnya sudah kami pegang dan tim opsnal saat ini tengah melakukan pengejaran intensif di lapangan. Kami tidak akan memberikan toleransi, peredaran gelap narkoba di Labuhanbatu harus kita sikat habis,” tegas Kasat Narkoba menutup keterangannya.

Melalui penindakan ini, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, serta melindungi masa depan generasi muda dari bahaya laten narkotika di Sumatera Utara. (*)

scroll to top