Labusel-Benuanews.com
Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sunga
Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S. Damanik melalui Kanit Reskrim IPDA Dede Mulyadi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Petugas kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet milik tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tujuh bungkus plastik klip kecil transparan dan satu bungkus plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,42 gram. Selain itu, turut disita satu unit handphone merek ZTE, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa pelat nomor, satu dompet warna cokelat, serta satu lembar tisu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan darurat 110.(K.Nasution)
