Polisi Tangkap Dua Buruh Pembawa Sabu di Kampung Rakyat Labuhanbatu Selatan

IMG-20260131-WA0011.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat menangkap dua pria yang berprofesi sebagai buruh karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Dusun Pekan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu, 31 Januari 2026.

Kedua tersangka berinisial MRH (39) dan RD (28) diamankan sekitar pukul 13.20 WIB saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,12 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan dua pria yang kerap melintas di wilayah Desa Tanjung Medan dan diduga membawa narkotika.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Ilham, Sabtu.

Ia menjelaskan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim opsional. Saat diamankan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Ilham menyampaikan pesan Kapolres.

Ia menegaskan, narkoba tidak hanya merusak pelaku, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan banyak orang. Karena itu, Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(K.Nasution)

scroll to top