Dua Pelaku Dugaan TPPO Diamankan Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi

IMG_20230622_191441_baz4TsTv5u.jpeg

JAMBI.(Benuanews.com)-Subdit 4 Renakta  Ditreskrimum Polda Jambi  melakukan pengungkapan kasus dugaan TPPO dua Pelaku diamankan.

Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan Informasi adanya  warga yang diduga menjadi korban perdagangan orang, dengan modus prostitusi memanfaatkan  Aplikasi Michat & WhatsApp di wilayah hukum Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan,        didapatkan dua orang pelaku yang melakukan TPPO.

”  Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan  dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku  yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi MiChat, dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut. ” Jelas Kompol Mas Edy.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi dari Rp. 350.000; hingga Rp. 500.000; .

” Para pelaku EK (20) dan ER (19) langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan diperiksa lebih lanjut. ” Ucap Kasubbid Penmas.

(Red)

scroll to top