Perawang, Benua news.com : Tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak melakukan penangkapan terhadap pelaku Penganiayaan dengan menggunakan sajam yang terjadi Jl. Pipa Caltex Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di kedai HALAWA,Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 18.30 Wib. terhadap korban inisial BIJL, 23 Thn, warga Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak dan inisial TZ, 36 Thn, warga Jl.Raya Km.5 Perawang Kec.Tualang Kab. Siak.
Adapun Tersangka penganiayaan tersebut yakni berinisial ESH, 51 Thn, warga Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kec.Tualang Kab. Siak.
” Tersangka di tangkap pada hari Senin (17/7/23).” Ungkap Kapolres Siak Akbp Ronald Sumaja S.I.K., melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH.
Dijelaskan oleh Kapolsek Tualang, Kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika Pelaku dtg ke kedai tsb utk membeli rokok dan selanjutnya pelaku duduk sambil merokok di kedai tsb
Selanjutnya Korban melihat Pelaku sdh cek Cok mulut dgn org lain yg ada di kedai tsb dan mengakibatkan Pelaku emosi tinggi dan tiba tiba Pelaku langsung dtg ke arah Korban dan mengarahkan sebilah pisau ke arah tubuh Korban akan tetapi korban tangkis dengan menggunakan tangan kiri korban dan mengenai luka di bagian telapak tangan sebelah kiri
Selanjutnya Pelaku juga mengarahkan sebilah pisau yg dipegang nya ke arah korban lain dan Korban lain menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan mngenai Lengan tangan kiri Korban. Selanjutnya ke dua Korban melaporkan kejadian tsb ke Polsek Tualang guna penyelidikan/penyidikan lbh lnjt.
Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wib, oleh Tim Opsnal Polsek Tualang yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang Akp Adi Susanto.SH yang melakukan penganiayaan tersebut.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Tualang guna dilakukan proses penyidikan perkara nya dan terhadap barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku sedang dilakukan pencarian yang di buang Pelaku
” Terhadap Pelaku akan kita terapkan dugaan Tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.” pungkas Kompol Arry
(Agus zega)