Masyarakat Desa Tanju Dam Wali Murid Menolak Pergeseran Abdul Haris S,Pd.SD Dan Meminta Agar Beliau Tetap Menjadi Kepsek SDN 06 Manggelewa

Screenshot_20260316-2230462.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com. Masyarakat Dan Wali Murid Bersama Semua Kepala Dusun Desa Tanju dan guru merasa geram dengan adanya usulan dari beberapa pihak untuk melakukan penggeseran (Mutasi/Rotasi) Posisi Kepala Sekolah SDN 06 Manggelewa Abdul Haris S,Pd.SD, dengan alasan sudah lewat umur atau di nilai tidak memenuhi syarat untuk tetap menjadi Kepsek SDN 06 Manggelewa.

Pernyataan demikian menuai kontroversi dan Penolakan serta memicu pernyataan sikap proaktif dari Masyarakat, Wali Murid, Kadus Desa Tanju Dan guru-guru yang ada di SDN 06 Manggelewa. Hal ini di lakukan Karena Abdul Haris S,Pd.SD, selama menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 06 Manggelewa telah berupaya memberikan peningkatan kualitas pendidikan, disiplin dan Inovasi.

Masyarakat dan Wali murid Menolak Pergeseran Kepsek SDN 06 Manggelewa Abdul Haris S,Pd.SD, karena dinilai mampu meningkatkan kualitas pembelajaran, tidak hanya fokus pada administratif, tetapi juga supervisi akademik guru. Selain itu Abdul Haris S,Pd.SD, selama menjadi Kepsek juga selalu menerapkan budaya disiplin, kebersihan, dan kepedulian di Lingkungan sekolah, serta terbuka dalam pengelolaan dana Sekolah sesuai dengan komitmen tanpa suap.

Wali murid mendukung Abdul Haris S,Pd.SD, untuk tetap menjadi Kepsek di SDN 06 Manggelewa sampai masa pensiunnya karena selalu memprioritaskan pembentukan karakter positif siswa serta mampu menjalin kerjasama dengan masyarakat dan Wali Murid.

Kadus setempat memberikan pernyataan sikap dengan berdasarkan prinsip manajemen perubahan di sekolah ” Kepsek SDN 06 Manggelewa Abdul Haris S,Pd.SD. Selalu membawa inovasi pembelajaran, meningkatkan kedisiplinan, dan menjalin hubungan yang lebih terbuka dengan warga dusun, Mendukung penyegaran Mutu Pendidikan, Fokus pada perubahan positif dan inovasi, komitmen kolaborasi dan kemitraan, Peningkatan Kualitas Budaya Sekolah, .”

Usulan pergeseran Kepsek SDN 06 Manggelewa Abdul Haris S,Pd.SD. Dinilai politis, tidak berdasarkan kinerja, guru berhak mengajukan penolakan secara prosedural.

Pernyataan Sikap guru: “Menolak usulan mutasi kepala sekolah karena yang bersangkutan telah membawa perubahan positif dan signifikan .

Alasan: Keberhasilan sekolah sangat ditentukan oleh kesinambungan kepemimpinan.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Guru Dalam menyampaikan sikap memperhatikan aturan yang berlaku, di antaranya:

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Mengatur transformasi kepemimpinan sekolah dan mendorong partisipasi aktif.
Sikap guru diharapkan tetap profesional, menempatkan kepentingan siswa di atas kepentingan pribadi, serta menaati aturan disiplin ASN jika ada perintah atasan.

Berdasarkan Undang-undang dan peraturan menteri yang mengatur jabatan kepala sekolah (kepsek) di Indonesia:
1. Peraturan Utama Terbaru (2025-2026)
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini merupakan rujukan terbaru yang mencabut aturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021).
Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik. Aturan ini mengubah nomenklatur dan menekankan bahwa kepala sekolah adalah tugas tambahan, bukan jabatan struktural, dengan istilah kepala satuan pendidikan.

2. Poin-Poin Penting dalam Aturan Baru (Permendikdasmen 7/2025);

-Masa jabatan kepala sekolah diatur maksimal 2 periode (reguler) atau 8 tahun,
-Persyaratan Guru PNS (minimal golongan 3C) atau PPPK (pengalaman minimal 8 tahun) harus memiliki Sertifikat Pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak.
-Batas Usia Maksimal 56 tahun saat penugasan.
-Wajib memiliki pengalaman manajerial, seperti menjadi wakil kepala sekolah, ketua KKG, atau ketua MGMP.

3. Peraturan Terkait Lainnya
Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (sebagai payung hukum tertinggi guru).

Meski Batas Usia Maksimal kepala sekolah sudah tercantum dalam Aturan Baru (Permendikdasmen 7/2025) yakni 56 tahun saat penugasan namun masyarakat tetap menginginkan Abdul Haris S,Pd.SD. untuk menjadi Kepala Sekolah SDN 06 Manggelewa sampai masa pensiun walaupun umurnya sudah melewati batas usia maksimal.

“Kami sebagai masyarakat Desa Tanju Bersama Wali Murid, sangat mengharapkan agar Abdul Haris S,Pd.SD. Sambil menunggu masa pensiun nya tetap menjadi Kepala Sekolah SDN 06 Manggelewa” Ucap Masyarakat Dan Wali Murid dengan penuh Harap

Kami masyarakat Desa Tanju dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan dan kepentingan politik kedepan mengajukan permohonan kepada Bupati Dompu Bambang Firdaus SE, untuk mempertimbangkan dan mempertahankan:
Nama: Abdul Haris S,Pd.Sd.
NIP:196710051998031012
Pangkat/golongan: Pembina Utama Muda/IV.c
Untuk tetap menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 06 Manggelewa sampai dengan masa pensiun pada bulan Oktober tahun 2027 mendatang.

(Tim Investigasi)

scroll to top