Unit Reskrim Polsek Bangun Ringkus Sepasang Suami Istri Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sabu- Sabu

IMG-20240605-WA0072.jpg

Sahkuda Bayu,Gunung Malela. Simalungun.BenuaNews.com – Pada hari Rabu tgl 5 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wib, kapolsek Bangun polres Simalungun IPTU Esron Siahaan mendapat informasi bahwa di Lokalisasi Bukit Maraja sering didapati kegiatan mengkonsumsi/mempergunakan narkoba jenis sabu.Tepat nya di huta III Nagori Marihat Bukit,dan diduga memperoleh / membeli narkoba jenis sabu tersebut dari lapangan golf bah jambi Nagori Moho.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan segera memerintahkan kanit reskrim polsek bangun IPDA Surya M. Sitorus dan unit lidik melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan.

Selanjutnya sesuai perintah tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Surya M. Sitorus beserta anggota lidik melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah mendapat informasi yang akurat dilapangan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Surya M. Sitorus dan anggota lidik melakukan patroli di seputaran simpang bahjambi dan jalan asahan untuk memantau orang orang yang dicurigai mau membeli / memperoleh narkoba jenis sabu ke Lapangan Golf bahjambi Nagori Moho.

Berselang 2Jam kemudian, sekira pukul 16.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Surya M. Sitorus dan anggota Lidik melihat sepasang kekasih dengan mengendarai sepedamotor yamaha Jupiter MX warna hitam biru dengan nomor polisi BK 5772 LT dengan kecepatan tinggi melintas dari jalan asahan menuju kearah lokalisasi Bukit Maraja Nagori Marihat Bukit, Selanjutnya mengikuti sepasang kekasih tersebut dari arah belakang.

“Tepatnya didepan apotik berkat Farma tim memepet sepedamotor yang dikendarai sepasang kekasih tersebut dan menyuruh untuk berhenti. Namun oleh perempuan yang dibonceng membuang sebungkus plastik bening warna putih yang diduga berisi sabu.”terang IPTU Esron

Masih terang kapolsek “Setelah dilakukan interogasi, sepasang kekasih tersebut yang diketahui bernama Dedi Pranata Napitupulu (36),dan Ina Nurhayati Pardede yang sama sama berdomisili di lokalisasi Bukit Maraja nagori Marihat Bukit,dan mengakui sebagai pasangan suami istri.Selanjutnya mengakui barang tersebut milik mereka dan dibeli dari Lapangan Golf Bahjambi Nagori Moho. Atas keterangan kedua tersangka, kemudiam Tim opsnal bangun langsung mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke polsek bangun guna dilakukan penyelidikan dan diminta keterangan dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun,”ujar kapolsek.

Adapun.barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni ;
1 (satu) buah plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
-1 (satu) unit sepedamotor Yamaha Jupiter MX warna Hitam biru dengan Nomor Polisi BK 5772 LT.

Selanjutnya Kordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk laksanakan gelar perkara dan tindak lanjut perkara.Dan lapor Pimpinan.

Dilaporkan personil yang dilibatkan dalam penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba diantaranya
IPDA Surya M. Sitorus,AIPDA R.Simanungkalit,dan AIPDA Indo Siahaan.

( Dedi Sinaga )

scroll to top