Mantan Napi ,Lakukan Kejahatan Seksual Pada Anak Bawah Umur

IMG-20220723-WA0031.jpg

Padang Panjang, Benuanews.com.-
Bertepatan dengan Peringatan Hari Anak tahun 2022 ini, mantan Napi coret nilai wilayah hukum Padang Panjang. Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek Kec X koto, Kab. Tanah Datar wilayah hukum Polres Padang Panjang, Rabu, (20/7/2022) . akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian. Pelaku yang belakangan diketahui berinisial ZH. (58) itu kini mendekam di Sel tahanan Polres Padang Panjang.

Terduga pelaku berinisial ZH (58) sudah tak asing lagi di masyarakat kota Padang Panjang, Seksi Humas Polres Padang Panjang dalam siaran pers tertulis Sabtu (23/7/2022) , menerangkan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tanggal 20 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana pencabulan.

Disebutkan, menurut keterangan pelapor yang merupakan orang tua salah satu korban (bunga, red) pada Selasa, (19/7), menerima pengaduan dari anaknya bahwa anaknya dan beserta tiga orang temannya mendapat perlakuan cabul yang dilakukan guru mengajinya ZH dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminnya.

“Sontak menerima laporan demikian sebagai orang tua jelaslah marah. Lalu setelah menemui Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan ZH,” terang siaran pers Seksi Humas polres Padang Panjang

Kapolres Padang Panjang AKBP. Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu. Istiqlal menerangkan disamping korban (bunga) beserta tiga orang temannya. Terduga pelaku ZH juga melakukan hal yang sama kepada tujuh orang anak-anak lainnya.

“Jadi dengan demikian total ada 11 korban yang datanya sudah ada pada kami,” terang Iptu Istiqlal.

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban,” sambung Iptu Istiqlal yang belum genap 2 minggu menjabat Kasat Reskrim Polres Padang Panjang.

Saat di minta polisi keterangan ZH yang juga merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatannya. ZH menuturkan dalam melancarkan aksinya, yaitu dengan cara meraba raba bagian payudara dan bagian kelamin korban.

Peristiwa tersebut dilakukan ZH yang juga mantan Napi itu di rumah miliknya yang merupakan sebuah TPA tempat mengajar mengaji anak-anak . Dalam pengakuannya ZH sudah memulai aksi dari tahun 2020 kepada korban yang berbeda (bukan pelapor).

“Kini ZH telah mendekam di ruang tahanan Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, ” pungkas Iptu. Istiqlal.

Ditempat terisah Romi Martunus SH pratisi hukum ,pengacara dan juga jurnalis di kota Padang Panjang pada media ini menyebut, tingginya angka kekerasan seksual pada anak akhir akhir ini dikota Padang Panjang sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan . Apalagi kasus kekerasan seksual pada anak belakangan banyak terjadi di lembaga pendidikan yang berperan dalam tumbuh kembang anak meski kejahatan tersebut dilakukan dalam ranah pribadi .

Romi menegaskan, anak harus mendapat perlindungan dari predator seksual. Para orang tua serta orang orang disekitarnya tidak boleh lagi diam. “Saat ini Indonesia pada umumnya telah memiliki UU TPKS yang lebih bisa menjerat pelaku kekerasan seksual,” tandasnya

UU TPKS, lanjutnya bisa menjadi landasan kuat untuk menyelesaikan kasus kasus kekerasan seksual di Indonesia pada umumnya. Tidak boleh ada tempat sedikitpun untuk pelaku kekerasan seksual yang dapat merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa Untuk itu pemerintah harus serius dalam menghadapi permasalahan dugaan cabul yang melibatkan anak-anak.

Hendaknya pemerintah administrasi Tanah Datar dan Padang Panjang melalui dinas sosial lebih serius dalam menangulanggi efek terhadap para korban perkara cabul yang terjadi. P2 TP2A harus pro aktif menyikapinya dengan mendatangi rumah para korban bersama psikologis anak, yang kalau tidak salah dalam perkara ini sudah berjumlah puluhan orang.

Pengembalian utuh moril dan mental para korban harus menjadi fokus perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah. Hendaknya pemkab dan Pemko kedepan juga mengangarkan sebagai dana taktis jika terjadi hal- hal menyangkut kekerasan seksual kepada anak khususnya para korban, sampai para korban dapat pulih sepulihnya dari trauma psikologis dan dapat hidup sebagai anak bangsa yang sehat dan terbebas dari semua traumatis yang pernah mereka alami tuturnya. (PH)

scroll to top