LUMAJANG,BenuaNews.com – Sudah dua minggu sejak laporan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dilayangkan, pelapor di Kabupaten Lumajang mengaku belum mendapat kepastian tindak lanjut dari kepolisian.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/190/VII/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG yang dibuat pada 22 Juli 2026 di Polres Lumajang.
Pelapor adalah Canda Ayu Pitara, 29 tahun, warga Dusun Krajan RT 013/RW 004, Desa Tekung, Kecamatan Tekung. Ia melaporkan Nursamsi Ridwan atas dugaan penipuan dengan total kerugian Rp350 juta.
Belum Ada Kabar Perkembangan Kepada awak media, Canda menyampaikan kekecewaannya karena belum ada informasi terkait disposisi laporan.
“Sudah dua minggu sejak saya melapor, tetapi sampai sekarang saya masih belum mendapatkan informasi mengenai disposisi laporan tersebut. Saya berharap laporan ini segera diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Canda, Selasa (5/8/2026).
Menurutnya, kepastian perkembangan laporan penting agar masyarakat pencari keadilan mengetahui tahapan penanganan perkara. Ia berharap proses hukum berjalan profesional sehingga seluruh fakta terungkap.
Modus Tawarkan Titik Dapur MBG di Turen Berdasarkan STTLPM, kasus bermula 19 November 2025. Terlapor menghubungi pelapor via WhatsApp dan menawarkan bisnis dapur MBG. Terlapor mengaku sedang menggarap 4 dapur MBG dan menawarkan 1 titik di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dengan dalih itu miliknya dan siap dibangun.
Pelapor tertarik dan mentransfer uang secara bertahap: DP Rp6 juta, lalu Rp87,5 juta melalui Ahmad Sodiq, Rp100 juta pada 29 Mei 2026, Rp100 juta pada 30 Mei 2026, dan uang tunai Rp50 juta pada 6 Juni 2026. Total Rp350 juta.
Setelah dicek ke lokasi, titik tersebut ternyata milik Pitono dan disewa terlapor Rp8 juta/tahun. Terlapor bahkan menyewakan kembali ke pelapor Rp25 juta. Akibatnya pelapor tidak bisa membangun dapur MBG dan uang belum dikembalikan.
Tanggapan Terlapor dan Polisi Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Nursamsi Ridwan selaku terlapor menjawab: “Ada tenang sek atur strategi pasti teman-teman media di undang sama kuasa hukum saya dan Sabar ya saudaraku. Sabar kalau kita bereaksi cepat kita jadi tahu mereka apa yang bikin kita lakukan.”
Sementara kuasa hukum terlapor, Hisbullah Huda, SH., MH., saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat “iya dan siap”.
Dari pihak Polres Lumajang, Humas Ipda Suprapto, SH., menyatakan, “Kami konfirmasi ke Reskrim dulu mas.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satreskrim Polres Lumajang terkait perkembangan penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan ini.