LSM Ampel: Kasus CV Surya Agro Mandiri Bukti Sistem Perizinan di Lumajang Diduga Bobrok

IMG-20260813-WA0430.jpg

Lumajang,Benua News.com — Kasus dugaan keliru penggolongan risiko pada CV Surya Agro Mandiri bukan sekadar persoalan satu usaha. Lebih dari itu, temuan ini membuka celah yang mengungkap bobroknya sistem perizinan di Kabupaten Lumajang secara menyeluruh, mulai dari penentuan klasifikasi hingga verifikasi lapangan yang seharusnya menjadi benteng pengawasan.

‎Fakta di lapangan menunjukkan usaha itu mengolah kayu menjadi bahan triplek — kegiatan yang menurut PP No. 24 Tahun 2018 dan KBLI golongan 1621–1629 jelas minimal berisiko MENENGAH. Namun anehnya, Sekretaris Dinas DPMPTSP Lumajang justru menggolongkannya sebagai Risiko Ringan. Perbedaan mencolok antara fakta dan klasifikasi resmi ini memunculkan satu kesimpulan kuat: ada yang tidak beres sejak langkah pertama.

‎Arsad Subekti Ketua LSM Ampel menduga, ada indikasi jual beli ditahap verifikasi lapangan.

‎”Yang paling memprihatinkan justru pada tahap verifikasi lapangan. Dalam prosedur baku, verifikasi ini adalah “mata dan telinga” pemerintah untuk memastikan apa yang tertulis di kertas sama dengan kenyataan di lokasi. Namun pada kasus ini, seolah-olah verifikasi hanya sekadar formalitas yang bisa diatur,” kata Arsad, Kamis (13/8/2026).

‎Menurutnya, bagaimana mungkin setelah turun ke lokasi — yang terlihat jelas adanya mesin produksi, tumpukan kayu, dan proses pengolahan — justru disimpulkan sebagai “usaha berisiko ringan”? Jika petugas benar-benar memeriksa dengan jujur, mustahil kesalahan sebesar itu bisa terjadi.

‎”Kami menduga verifikasi lapangan ini sudah diperjualbelikan atau direkayasa sejak awal,” imbuhnya.

‎Masih menurut Arsad, Jika satu usaha bisa lolos dengan klasifikasi yang keliru dan verifikasi yang tidak jujur, maka siapa yang bisa menjamin tidak ada puluhan bahkan ratusan usaha lain yang juga diperlakukan sama.

‎”Kami mendesak DPRD untuk mengevaluasi total sistem perizinan,” tegasnya.

‎Kasus CV Surya Agro Mandiri ibarat “batu kecil yang membuktikan gunung es”. Klasifikasi yang keliru dan verifikasi yang diduga direkayasa bukan sekadar kesalahan teknis — melainkan indikasi kuat adanya kebusukan dalam tata kelola perizinan di Lumajang.

‎Masyarakat pun kini bertanya, berapa banyak lagi usaha yang telah lolos dengan cara serupa? Siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan klasifikasi dan verifikasi yang menyimpang ini? Dan berapa besar kerugian Pendapatan Asli Daerah yang telah terjadi akibat permainan data tersebut?

‎Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Lumajang didesak tidak sekadar meneliti kasus ini saja, melainkan mengevaluasi secara menyeluruh seluruh sistem perizinan di DPMPTSP. Selama celah klasifikasi dan verifikasi lapangan masih bisa dimanipulasi, selama itu pula keadilan, kepatuhan aturan, dan kepentingan daerah akan terus dikorbankan.

‎”Satu kasus membuka celah. Celah itu membuktikan sistem perizinan di Lumajang diduga bobrok sejak tahapan paling awal. Jika tidak segera dibenahi, siapa lagi yang akan dirugikan?,” pungkas Arsad.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top