SIAK, BenuaNews.com –13 Agustus 2026, Penanganan pengaduan konsumen Agustinus Zega terhadap PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menuai keberatan keras.

Konsumen mempertanyakan keputusan LAPS SJK yang menyatakan pengaduannya tidak dapat diproses lebih lanjut, dengan alasan berdasarkan verifikasi/konfirmasi pengaduan tersebut dinilai “sudah pernah diproses di PN” dan merujuk pada Pasal 32 POJK Nomor 61 Tahun 2020.
Namun, terdapat persoalan mendasar yang kini dipertanyakan konsumen: pada saat keputusan LAPS SJK tersebut dikeluarkan, perkara di Pengadilan Negeri (PN) Siak menurut kronologi konsumen belum memperoleh putusan.
Kondisi inilah yang membuat Agustinus mempertanyakan secara terbuka dasar keputusan, proses verifikasi, serta ketepatan penggunaan kewenangan LAPS SJK.
PN Siak Belum Putus, Mengapa Pengaduan Ditolak?
Agustinus mempertanyakan bagaimana LAPS SJK menentukan bahwa pengaduannya telah “pernah diproses” di pengadilan apabila pada saat keputusan tersebut dibuat perkara di PN Siak masih berjalan.
“Ini pertanyaan utama saya. Kalau perkara di PN Siak belum diputus ketika LAPS SJK mengambil keputusan, mengapa pengaduan saya dinyatakan tidak dapat diproses karena disebut sudah pernah diproses di pengadilan?” tegas Agustinus.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan dokumen.
Ia meminta LAPS SJK menjelaskan status perkara PN Siak pada saat keputusan dibuat, dasar yang digunakan, serta apakah perkara di PN benar-benar identik dengan seluruh pokok pengaduan yang disampaikan kepada LAPS SJK.
“Jangan hanya menggunakan satu kalimat untuk menghentikan persoalan. Buka dasar faktanya. Apa yang diperiksa? Dokumen apa yang dijadikan dasar? Dan bagaimana kesimpulannya?” katanya.
Konsumen Pertanyakan Ketepatan Penggunaan Kewenangan
Agustinus menegaskan bahwa dirinya tidak meminta LAPS SJK berpihak kepada konsumen.
Yang dipersoalkan adalah apakah kewenangan LAPS SJK telah digunakan secara tepat, objektif, dan berdasarkan pemeriksaan yang menyeluruh.
“Kalau kewenangan diberikan untuk menyelesaikan sengketa, maka saya meminta kewenangan itu digunakan untuk memeriksa secara objektif. Jangan sampai kewenangan justru digunakan untuk menghentikan pengaduan sebelum seluruh fakta diperiksa,” tegasnya.
Menurut Agustinus, apabila kemudian terbukti bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan status perkara yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka setidaknya terdapat dugaan kekeliruan dalam pelaksanaan kewenangan yang patut dijelaskan dan diklarifikasi.
Ia menegaskan, hal tersebut merupakan keberatan dan dugaan yang masih harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Selain persoalan status perkara di PN Siak, Agustinus juga mempertanyakan apakah seluruh penjelasan dan bukti dari kedua belah pihak telah diperiksa secara seimbang.
“Saya tidak meminta LAPS SJK membela saya. Saya hanya meminta keadilan. Jangan hanya dengarkan penjelasan sepihak. Dengarkan kedua belah pihak dan periksa semua bukti.”
Menurutnya, penjelasan BTN harus diuji dengan dokumen yang dimiliki konsumen, demikian pula bukti konsumen harus diuji secara objektif.
Ia mempertanyakan apakah LAPS SJK telah memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan:
– perubahan kredit;
– dokumen perjanjian;
– persetujuan konsumen;
– bukti pembayaran;
– dokumen yang menjadi dasar perubahan kredit; dan
– persoalan lain yang menjadi pokok pengaduan.
“Kalau BTN benar, tunjukkan bukti persetujuan saya. Kalau saya salah, tunjukkan di mana kesalahan saya. Saya siap menerima kebenaran berdasarkan bukti,” ujarnya.
Menurut Agustinus, persoalan tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa konsumen pernah mengajukan perkara ke PN.
Yang harus dijelaskan adalah apakah perkara tersebut benar-benar sama dengan pengaduan yang diajukan kepada LAPS SJK.
Ia meminta LAPS SJK menjawab:
Apakah objek sengketanya sama?
Apakah pokok pengaduannya sama?
Apakah dasar persoalannya sama?
Apakah seluruh tuntutannya sama?
Apakah seluruh bukti yang diajukan kepada LAPS SJK telah pernah diperiksa di PN?
Dan yang paling penting:
Bagaimana status perkara PN Siak ketika keputusan LAPS SJK dibuat?
“Kalau memang identik, tunjukkan bagian yang identik. Jangan konsumen hanya diberi kesimpulan. Kami berhak mengetahui dasar kesimpulannya,” kata Agustinus.
Agustinus menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut agar LAPS SJK memenangkan dirinya.
Ia hanya meminta proses yang transparan, jujur, objektif dan berkeadilan.
“Bagi saya, keadilan bukan berarti LAPS SJK harus memenangkan konsumen. Keadilan adalah ketika kedua pihak diperiksa secara seimbang, bukti dibuka, fakta diuji, kemudian keputusan diambil berdasarkan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, konsumen harus mengetahui bukti apa yang diperiksa, keterangan siapa yang digunakan, bagaimana verifikasi dilakukan, serta apa dasar hukum dan fakta yang digunakan dalam mengambil keputusan.
Jika Semua Sudah Diperiksa, Buka Dasarnya
Agustinus menyatakan dirinya siap menerima keputusan apabila LAPS SJK dapat menunjukkan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau memang semua sudah diperiksa dan keputusan itu benar, saya siap menerima. Tetapi tunjukkan dasar faktanya. Jangan hanya mengatakan pengaduan sudah pernah diproses di PN. Jelaskan status perkara ketika keputusan dibuat dan jelaskan mengapa pengaduan saya dianggap sama,” ujarnya.
Ia meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti hanya pada surat penolakan.
“Jangan tutup persoalan hanya dengan surat. Buka fakta. Periksa bukti. Dengarkan kedua pihak.”
Atas keberatan tersebut, Agustinus meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian dan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
Ia berharap OJK tidak hanya melihat hasil akhir berupa surat LAPS SJK, tetapi juga mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pemeriksaan dilakukan.
“Saya tidak meminta OJK memihak saya. Saya meminta OJK melihat prosesnya. Apakah sudah transparan? Apakah sudah jujur? Apakah kedua pihak sudah didengar? Apakah semua fakta sudah diperiksa?” katanya.
Menurut Agustinus, apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka hal tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.
Namun apabila terdapat kekeliruan, ia meminta agar dilakukan evaluasi melalui mekanisme yang tersedia.
Pertanyaan Keras untuk LAPS SJK
BenuaNews.com mencatat sejumlah pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka:
1. Apakah ketika keputusan LAPS SJK dibuat perkara PN Siak sudah diputus?
2. Jika belum diputus, apa dasar menyatakan pengaduan konsumen sudah pernah diproses di pengadilan?
3. Apakah perkara PN Siak benar-benar identik dengan pengaduan yang diajukan kepada LAPS SJK?
4. Apakah seluruh bukti konsumen telah diperiksa?
5. Apakah BTN dan konsumen telah diberikan kesempatan yang seimbang untuk menjelaskan dan menanggapi?
6. Dokumen apa yang menjadi dasar LAPS SJK mengambil keputusan?
7. Apakah seluruh substansi pengaduan telah diverifikasi sebelum dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut?
Pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap LAPS SJK.
Namun, diam tanpa penjelasan justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses pemeriksaan belum menjawab seluruh keberatan konsumen.
Agustinus menegaskan bahwa istilah “diduga keliru menggunakan kewenangan” merupakan bentuk keberatan terhadap proses yang menurutnya perlu diuji, bukan tuduhan bahwa LAPS SJK telah terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau saya salah, buktikan saya salah. Kalau LAPS SJK benar, buktikan prosesnya benar. Saya siap menerima apa pun hasilnya. Tetapi jangan tutup ruang bagi konsumen untuk mempertanyakan proses,” tegas Agustinus.
Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian pihak terkait di tingkat pusat agar proses penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
“Yang saya minta hanya transparansi, kejujuran, keterbukaan fakta dan keadilan. Konsumen tidak meminta dikasihani,” katanya.
BenuaNews.com: Jangan Sampai Konsumen Hanya Menerima Kesimpulan
BenuaNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan surat LAPS SJK yang diterima konsumen serta keterangan dan kronologi yang disampaikan pihak konsumen.
BenuaNews.com tidak menyimpulkan bahwa LAPS SJK telah terbukti menyalahgunakan kewenangan atau berpihak kepada BTN. Hal tersebut masih merupakan dugaan dan pertanyaan yang perlu diuji melalui klarifikasi, dokumen, fakta, dan mekanisme hukum maupun pengawasan yang berlaku.
Namun, persoalan mengenai status perkara PN Siak yang menurut konsumen belum diputus ketika keputusan LAPS SJK dibuat merupakan fakta kronologis yang perlu dijelaskan secara terang agar publik tidak menerima informasi yang sepotong.
BenuaNews.com membuka ruang klarifikasi dan Hak Jawab kepada LAPS SJK, OJK maupun BTN sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
Agus Zega sampaikan. Minta adu data jgn LAPS mendengarkan sepihak gunakan wewenang mu “Melindungi konsumen jika bukan menghakimi tanpa memeriksa“Saya tidak meminta kemenangan. Saya meminta kebenaran. Buka fakta, periksa semua bukti, dengarkan kedua belah pihak, dan berikan keputusan secara jujur, transparan dan berkeadilan.”»
Konsumen tidak meminta dikasihani. Konsumen meminta haknya untuk mendapatkan proses yang objektif.
Buka fakta. Periksa bukti. Dengarkan kedua pihak. Jangan gunakan kewenangan secara keliru. Biarkan hukum dan kebenaran yang berbicara.
Tim BenuaNews.com