KPU Agam Tak Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati Apabila Tak Hadir

Lubuk basung, (benuanews sumbar) – Setiap pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati apabila salah satu calon tidak hadir saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pihaknya  tidak menerima pendaftaran Bakal Calon tersebut.

“Pendaftaran bakal calon itu wajib dihadiri oleh pimpinan partai politik, calon bupati dan wakil bupati,” kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni didampingi Koordinator Devisi Teknis KPU Agam Zainal Abadi saat sosialisasi pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupari Agam pada pemilihan serentak 2020 di Hotel Sakura Syariah Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan, petugas KPU setempat akan menerima berkas pendaftaran apabila ketidak hadiran pada saat pendaftaran tersebut disebabkan adanya halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari intansi berwenang.

Setelah itu, tambahnya, KPU akan menerima dokumen persyaratan pencalonan dan meneliti pemenuhan kelengkapan atau keabsahan persyaratan pencalonan.

Untuk dokumen persyaratan yang harus dilengkapi bakal pasangan calon berupa surat pencalonan dan kesepakatan yang ditandatangani pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabugung, serta bakal pasangan calon sesuai dengan tingkatannya.

Selain itu, keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon dan lainnya.

Calon juga melengkapi dokumen persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon berupa foto copi ijazah terkahir yang dilegalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lainnya.

“Pendaftaran harus memiliki syarat calon dan pencalonan. Kalau persyaratan itu sudah ada, bakal pasangan calon sudah bisa mendaftar pada 4-6 September 2020,” katanya.

Dengan kondisi pandemi COVID-19, Anton mengajak bakal pasangan calon dan partai politik untuk bisa memutus mata rantai corona.

Komitmen itu harus dibangun secara bersama-sama agar COVID-19 bisa teratasi.

“Saat penerimaan berkas kita akan menerapkan protokoler kesehatan COVID-19 dengan cara berkas disimpan plasrik, disemprotkan cairan disinfektan, peserta yang masuk ruangan pendaftaran dibatasi dan lainnya,” katanya.

Wakil Kapolres Agam, Kompol Syafril menambahkan Polres Agam akan menerbitkan SKCK bakal pasangan calon apabila persyaratan yang diajukan dinyatakan lengkap.

“Setelah syarat diajukan, kita akan melakukan penelitian apakah lengkap dan setelah dinyatakan lengkap maka akan diterbitkan,” katanya. (eko)

scroll to top