Ketua DPRD Muaro Jambi Apresiasi Kinerja Kapolres AKBP Ardiyanto Dalam Pemberantasan Illegal Drilling di Muaro Jambi

IMG-20210208-WA0092.jpg

MUARO JAMBI(Benuanews.com)- Belasan kasus illegal drilling berhasil diungkap oleh Polres Muarojambi dan jajaran sepanjang Januari 2021 ini. Selain itu, ada juga beberapa kasus pembalakan liar atau illegal logging yang turut berhasil diungkap. Setidaknya ada 17 kasus pengeboran ilegal dan 4 kasus pembalakan liar yang berhasil diungkap.

Atas capaian tersebut, Polres Muarojambi diganjar predikat ranking 1 dalam pemberantasan illegal drilling dan illegal logging di jajaran wilayah hukum Polda Jambi.

 

Ketua DPRD Muarojambi Yuli Setia Bhakti pun mengapresiasi capaian yang diraih Polres Muarojambi di bawah pimpinan Kapolres AKBP Ardiyanto. Yuli juga mengapresiasi tindakan tegas dan sigap yang dilakukan Kapolres Muarojambi.

“Selamat atas capaian peringkat 1 yang sudah diraih Polres Muarojambi di bawah komando bapak AKBP Ardiyanto dalam pemberantasan illegal drilling dan illegal logging ini,” kata Yuli Setia Bhakti kepada Senin (8/2/21).

“Pengeboran ilegal, pembalakan liar, ilegal mining, Narkoba, dan penyelundupan baby lobster ini kan jadi atensi Kapolda Jambi. Dan saya yakin di Muarojambi tindakan pidana tersebut bisa diantisipasi dengan baik oleh Kapolres,” kata Yuli.

 

Terkhusus untuk pengeboran ilegal, kata Yuli, selaku legislator terpilih dari Mestong – Bahar Group, beliau mengimbau masyarakat untuk taat dengan aturan dengan tidak melakukan tindakan pidana tersebut. Apalagi, dari belasan kasus pengeboran yang berhasil diungkap

 

Namun demikian, tentunya selaku perwakilan dari masyarakat, Yuli berharap agar ada solusi terbaik dalam menyikapi ilegal drilling ini. Tak hanya sebatas penindakan hukum, namun dicari solusi terbaik agar masyarakat juga tidak kehilangan mata pencarian.

“Bukan dalam artian kita menyetujui pengeboran ilegal. Namun jika itu bisa dilegalkan dan dikelola sesuai hukum dan aturan yang berlaku tentu akan lebih baik. Jika memang ada solusi untuk dilegalkan apa salahnya demi kemaslahatan masyarakat. Namun sekali lagi harus resmi dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yuli.

(*Eko)

scroll to top