Berkas Masuk Gudang, Pimpinan PTPN III Hanya Keluarkan Hak Pekerja 2 Tahun dari 10 Tahun Kerja

IMG16342802868010.jpg

Benuanews.com | Labuhanbatu, Sumatera Utara –

Miris Kisah Yang di Alami Suandi Saputra Panggabean salah seorang mantan Karyawan Deres di PTPN 3 Kebun Rantauprapat atas pemberhentian secara tidak hormat yang dikeluarkan Plat Merah itu kepada dirinya yang tertuang di surat bernomor : KRPT/X/152/2021, hal pemutusan Hubungan kerja, Tertanggal 3 Mei 2021 tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

Kepada Wartawan Jumat (15/12021) Suandi Saputra mengaku sudah mengabdi selama 10 Tahun di perusahaan Plat Merah itu dan mengungkapkan kekesalannya, menurutnya pihak management PTPN III terlampau kejam dan tidak punya hati, pasalnya selama 10 Tahun kerja pihak perusahaan hanya bersedia membayar 2 Tahun sisa gaji lembur sebesar Rp 3.265.358.,

Dia berharap pihak management harus adil dalam problem tersebut, Kalau pun pihak management berkeras memecat, Dirinya meminta pihak management PTPN III mengeluarkan seluruh hak-hak nya yang sudah selama sepuluh tahun bekerja bukan hanya mengeluarkan haknya selama 2 Tahun kerja.

“Hari ini pihak wasnaker memberitahu kepada kita, bahwasanya pihak perusahaan PTPN III hanya bisa mengeluarkan 2 Tahun hak saya, dengan alasan data-data saya sudah masuk gudang berkas, sehingga perusahaan tidak bisa mengeluarkan hak saya selama 10 Tahun bekerja” cetusnya berdasarkan keterangan Wasnaker

Sementara, Beriman Panjaitan selaku Direktur LBH IPK Di Labuhanbatu yang merupakan Kuasa Hukum atas Problem yang di alami Suandi Saputra Panggabean mengatakan bahwa Pihaknya merasa di sepelekan oleh pihak management PTPN3 atas progrative klien nya tersebut. Sesuai dengan surat pengaduan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan dari kantor Hukum PTRP Law Firm kepada UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV.

” kita akan kejar, karena dalam kasus ini saya menilai ada oknum-oknum yang mau mengambil kesempatan” ujarnya.

Karena, menurut penelusuran nya, kebijakan pihak management di nilai sangat di paksakan tanpa mengingat dan menimbang atas pengabdian Suandi yang sudah bekerja 10 tahun tetapi hanya diberikan pembayaran selama 2 Tahun.

“Dengan demikian, kita akan kejar kasus ini karena perusahaan tidak memberikan hak yang di minta klien kita.

Menambahkan Beriman Panjaitan, S.H., selaku Kuasa Hukum Suandi Saputra Panggabean berterimakasih kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Labuhanbatu yang telah mengupayakan hak Suandi Syahputra Panggabean ke PTPN 3 yang membantu menuntut hak klien kami selama 10 tahun.

(TIM)

scroll to top