Kejari Labusel Beri Penerangan Hukum kepada Aparatur Desa Sukadame Kecamatan Silangkitang Tentang Pengelolaan Dana Desa

Screenshot_20260930_220413_Facebook-1.jpg

Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan melalui Seksi Intelijen memberikan penerangan hukum kepada aparatur Desa Sukadame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Sukadame, Selasa (29/9/2026).

Penerangan hukum tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa. Kegiatan ini juga menjadi upaya pencegahan dan meminimalisir potensi terjadinya perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kegiatan dihadiri Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Adi Kuangga La Peruntus S. Meliala, S.H., dan Kepala Subseksi II Intelijen Muhammad Arif Fadhillah Harahap, S.H., M.H., didampingi staf Seksi Intelijen.

Turut hadir Pj. Kepala Desa Sukadame Wagianto bersama jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukadame, perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sukadame, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Labuhanbatu Selatan juga menyosialisasikan pemanfaatan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut menjadi salah satu sarana pengawasan, pendampingan, dan monitoring terhadap administrasi pengelolaan Dana Desa.

Melalui aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan dapat memantau kelengkapan administrasi, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga pelaporan penggunaan Dana Desa.

Kejari Labuhanbatu Selatan berharap pemanfaatan aplikasi tersebut dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kegiatan penerangan hukum diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(K.Nasution)

scroll to top