BANYU ASIN,(Benuanews.com) — Warga di kawasan Pangkalan Gelebak, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, meminta pihak berwenang melakukan peninjauan resmi terhadap sebuah gudang di Jalan Meritai yang diduga digunakan untuk menampung minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Pada Rabu (30/9/2026), aktivitas kendaraan pengangkut terlihat masih berlangsung, terutama pada sore hingga malam hari. Warga mengaku khawatir kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama
Warga meminta pemerintah serta aparat terkait memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Tidak Terlihat Papan Identitas Usaha
Saat dilakukan peninjauan di lokasi, tidak terlihat papan nama perusahaan,
keterangan kegiatan usaha, maupun informasi mengenai perizinan yang terpampang di bangunan gudang tersebut.
Pintu gudang terlihat tertutup dengan terpal plastik berwarna biru untuk menutupi aktivitas. Disekitar area diduga penampungan minyak cpo.
Di dalam area gudang tampak sejumlah peralatan aktivitas kerja, satu unit mesin pompa, serta beberapa wadah penampungan berupa Tedmond berkapasitas muat isi sekitar satu ton. Sebagian wadah tersebut terlihat berisi cairan yang diduga CPO.
Seorang warga setempat berinisial” SR, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan kekhawatirannya terkait aktivitas kendaraan yang bergantian datang keluar-masuk ke lokasi.
Sering sekali truk tangki masuk-keluar, aktivitas sore sampai malam.
Diduga puluhan ton minyak sawit disimpan di sini. Tidak ada papan nama, tidak ada informasi izin. Kami warga berhak tahu kegiatan apa yang sebenarnya terjadi.
Saat dimintai keterangan di lokasi, seorang pekerja menyatakan bahwa pihak pemilik tidak berada di tempat dan dirinya tidak dapat memberikan informasi mengenai dokumen perizinan maupun kontak pimpinan untuk konfirmasi ke media.
“Hanya Bos yang tahu soal itu saya pekerja ” ujarnya.
Warga Minta Pemeriksaan Secara Transparan
Warga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas gudang tersebut.
Pemeriksaan yang diharapkan antara lain mencakup,
Kelengkapan izin usaha dan dokumen legalitas kegiatan
Asal-usul, jumlah, serta tujuan pengiriman CPO yang ditampung;
Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup
Kesesuaian kegiatan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang sah dan memiliki izin, tunjukkan papan informasi perusahaan dan izin usaha kepada publik tidak menimbulkan kecurigaan warga wajib dipasang
papan informasi nama perusahaan juga perizinan sifat nya wajib, Kalau ternyata melanggar, tindak sesuai aturan yang berlaku. Dan Disisi lain Masyarakat tidak boleh dirugikan, negara pun tidak boleh dirugikan,” tegas salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai legalitas dan aktivitas di lokasi tersebut.
Konfirmasi lanjutan masih diupayakan untuk memperoleh penjelasan dari pihak pengelola maupun instansi berwenang sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.(★)