13 Hari Warga Patok Lahan di PT Kali Jeruk Baru, Polres Lumajang Ada Unsur Pidana Tapi Kami Kedepankan Persuasif

IMG-20260930-WA0147.jpg

Lumajang,BenuaNews.com – Persoalan antara masyarakat tiga desa dengan PT Kali Jeruk Baru masih menjadi perhatian Polres Lumajang. Selama 13 hari terakhir, warga diketahui melakukan aksi pemasangan patok dan menanam pohon pisang di area perkebunan milik perusahaan tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tindakan memasuki dan menggunakan area perkebunan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan. Namun pihaknya memilih mengedepankan pendekatan persuasif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

“Jadi masyarakat dari tiga desa ini sudah 13 hari memasang patok sekaligus menanam pohon pisang di PT Kali Jeruk Baru. Kalau dari sisi hukum, tentu ada unsur-unsur tindak pidana yang perlu diperhatikan, termasuk terkait penyerobotan atau memasuki area tersebut,” ujar AKBP Riki Yariandi, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, jajaran Polres Lumajang terus memberikan edukasi kepada kedua belah pihak, baik masyarakat maupun pihak perkebunan. Kedua pihak didorong untuk membuka ruang komunikasi dan mencari solusi bersama.

“Kami meminta dan memohon kepada pihak perkebunan, dalam hal ini PT Kali Jeruk Baru, untuk bisa bersama-sama mencari solusi. Termasuk bagaimana masyarakat bisa bergabung dalam kegiatan perawatan perkebunan,” katanya.

Riki menegaskan, kepolisian tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi situasi yang emosional dan anarkis. Oleh karena itu, dialog dan musyawarah terus dikedepankan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami dari pihak kepolisian masih terus memberikan edukasi kepada kedua belah pihak untuk bisa sama-sama mengutamakan kegiatan yang baik dan menjaga situasi tetap kondusif,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat maupun pihak perkebunan dapat menahan diri dan mengutamakan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Yang paling penting, jangan sampai situasi menjadi emosional. Kami terus mendorong kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian bersama,” pungkasnya.

Terpisah, Arsyad Subekti ketua AMPEL mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan aksi. Menurutnya, aksi tersebut bisa berimplikasi hukum.

“Masyarakat perlu hati-hati dengan persoalan hukum, karena bisa jadi dianggap penyerobotan lahan milik PT Kali Jeruk Baru sehingga terjadi pidana,” jelasnya.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top