HEBOH…! DUGAAN TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL DAN ANCAMAN DILAKUKAN KAKEK SAMBUNG TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

IMG-20260605-WA0253-1.jpg

LUMAJANG,Benua News.com – Sebuah peristiwa yang memprihatinkan terungkap di Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Seorang anak perempuan berinisial AKN (12 tahun) menjadi korban dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh kakek sambungnya sendiri, AZ (41 tahun), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian Resor Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban AKN telah tinggal dan diasuh oleh neneknya yang bernama M sejak tahun 2023. Sejak saat itu, korban menempati rumah bersama nenek dan suami neneknya, yaitu AZ yang kini menjadi terlapor. Kehidupan berjalan biasa hingga pada tahun 2026, di mana dugaan tindak pidana perbuatan cabul itu diduga mulai terjadi.

Berdasarkan keterangan korban kepada keluarganya, peristiwa naas tersebut terjadi di dalam rumah kediaman itu pada siang hari, sesaat setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026. Saat kejadian berlangsung, nenek korban atau saksi bernama Mariyah diketahui sedang tidak berada di rumah, sehingga pelaku berkesempatan bertindak sewenang-wenang terhadap korban.

Tidak hanya melakukan perbuatan cabul, AZ juga diduga melakukan tindakan intimidasi. Korban mengaku tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada nenek yang merawatnya, karena korban menerima ancaman serius dari AZ. Ketakutan itu membuat korban menahan rasa sakit dan trauma sendirian dalam waktu yang cukup lama.

Kasus ini akhirnya terungkap secara tidak sengaja pada tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Pihak sekolah menghubungi nenek korban dan menyampaikan informasi yang menggelisahkan. Guru di sekolah melaporkan bahwa korban sempat bercerita kepada temannya, bahwa malam sebelumnya ia diajarkan cara merokok oleh kakek sambungnya, AZ.

Mendengar kabar tersebut, keluarga dan nenek korban segera menanyai AKN secara mendalam mengenai hal-hal apa saja yang pernah diajarkan atau dilakukan oleh AZ kepadanya. Di bawah rasa percaya dan perlindungan keluarga, korban akhirnya memberanikan diri membuka suara dan menceritakan segalanya, termasuk peristiwa pencabulan yang dialaminya pasca Lebaran silam.

Mendengar pengakuan langsung dari korban, keluarga merasa sangat terguncang dan marah. Mereka tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polres Lumajang agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan mendalam guna mengumpulkan bukti serta keterangan dari para pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pelaku adalah orang yang seharusnya menjadi pelindung, namun justru berbuat kejahatan terhadap anak yang masih di bawah umur dan dalam pengasuhannya. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara ini secara tegas dan memberikan keadilan bagi korban yang telah mengalami trauma mendalam akibat perbuatan tercela tersebut.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top