Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Marbau, 4 Bungkus Barang Bukti Disita

1784982899483.jpg

LABUHANBATU | Benuanews.com — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Affandi Siregar alias Kopok (32) tak berkutik saat diringkus polisi karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu di Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 21.20 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Risnal Situngkir, S.H. bersama jajaran personelnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi lapangan yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

“Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang Pelaku Laki-Laki bernama Affandi Siregar alias Kopok berikut barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram brutto dan barang bukti lainnya,”.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali. Pelaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial Ibay (warga Marbau) yang kini statusnya masih dalam pengejaran (dalam lidik).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
– 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram.
– 1 (satu) bungkus klip sedang kosong.
– 1 (satu) pak klip kecil kosong.
– 1 (satu) buah tisu.
– 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo warna hijau.
– Uang tunai hasil penjualan senilai Rp280.000.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pernyataan Resmi Kepolisian

Terkait penangkapan ini, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., memberikan keterangan tegas bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Setiap pelaku yang tertangkap akan diproses tegas, dan jaringan di atasnya akan terus kita kejar sampai tuntas.

(*)

scroll to top