LABUHANBATU | Benuanews.com — Sebagai wujud respons cepat terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu langsung bergerak melakukan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Jumat (24/7/2026) malam.
Aksi cepat tanggap ini dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima melalui pesan WhatsApp di nomor 085262657xxx atas nama AR pada Kamis (23/7/2026). Dalam laporan tersebut, warga menginformasikan dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Parsiluangan, Desa Kampung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, milik seorang pria bernama Junedi alias Nedi.
Menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/194/VII/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 1 Juli 2026, personel Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh jajaran operasional turun ke lapangan pada hari Jum’at, 24 Juli 2026, sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaksanaan GSN ini turut disaksikan dan didampingi langsung oleh Kepala Dusun Parsiluangan, Desa Kampung Selamat, Erik Pranata. Setibanya di lokasi kediaman Junedi alias Nedi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah serta menginterogasi pihak-pihak terkait guna menelusuri kebenaran informasi yang viral di tengah masyarakat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.,
melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi maupun aduan dari masyarakat demi menciptakan situasi yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkoba.
“Respons cepat ini adalah komitmen kami untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Kami tidak akan tinggal diam terhadap informasi yang meresahkan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar Kasat Narkoba.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu maupun jenis lainnya. Pemilik rumah, Junedi alias Nedi, juga tidak berada di tempat saat penggerebekan berlangsung dan diduga telah mengetahui kedatangan petugas.
Kendati demikian, pihak Satresnarkoba akan tetap melayangkan undangan resmi kepada yang bersangkutan ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna dimintai klarifikasi lebih lanjut terkait isi pengaduan masyarakat tersebut.
Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) ini selesai dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Ke depannya, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu akan terus menggencarkan penyelidikan serta melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah tersebut. (*)