Gudang Oli Terbakar,Aliansi Pemuda Peduli Jambi Serahkan Bukti Dugaan Pemalsuan Oli Ke Kapolresta Jambi

1000426631.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Gudang Oli diduga melakukan aktivitas  ilegal meledak dan terbakar,Aliansi  pemuda peduli Jambi dan para rekan jurnalis temukan dugaan pembuatan oli palsu di lokasi.

Pasca Press release yang dilakukan satreskrim polresta jambi membeberkan hasil penyelidikan kasus kebakaran disalah satu gudang di Jalan Lingkar Timur 1, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pal Merah Kota Jambi.

Ditegaskan Kasat reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung,gudang yang terbakar pada 17 April 2025 bukan gudang ilegal, gudang memiliki PTSP Jaya Mandiri.

Hasil penyelidikan dan identifikasi kita diduga api berasal dari panel listrik sehingga mengakibatkan terbakarnya tempat gudang yang menyimpan cairan bes oil cair”kata Kasat reskrim Polresta Jambi.

Menanggapi pemberitaan dan realese tersebut Aliansi pemuda peduli Jambi langsung bertemu Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar di mapolresta Jambi. Pertemuan disambut hangat oleh kapolresta Jambi, Sabtu, 03 Mei 2025.

Risma Pasaribu menjelaskan Kepada Kapolresta Jambi, press release yang dilakukan Kasat reskrim berbeda dengan temuan investigasi di lapangan.

Dilapangan kami menemukan Tempat Usaha Yang dipakai Ruko Walet di duga tidak memiliki ijin, karena di peraturan tata kota bukan masuk wilayah Industri.

Dan Papan Merek pun tidak ada di lokasi, selain itu juga dilapangan kami menemukan Fakta, bahwa tempat tersebut memproduksi Oli Palsu yang diduga tidak memiliki Legalitas Merk Dan SNI.

Dengan Upah 20 ribu rupiah warga direkrut untuk berkerja,menempelkan  Sticker Merk Produk ke Botol-Botol yang sudah disiapkan pemilik Usaha. “Sebut Risma

Lanjutnya menjelaskan investigasi dilapangan juga mendapatkan keluhan dari para warga sekitar, setiap hari gudang mengeluarkan Asap dan Bau yang tidak sedap sehingga mengganggu Aktivitas.

Barang bukti dan temuan rekan rekan dilapangan kami serahkan Ke Kapolresta Jambi,menurut kami dari peristiwa kebakaran ada unsur pidana yang masuk, terkait dugaan pemalsuan Oli yang tidak terdaftarkan,dan perizinan yang diduga tidak sesuai ,masalah ketenagakerjaan serta penampungan limbah hasil produksi yang tidak disiapkan oleh pengusaha. “Bebernya

(Red)

scroll to top