MELAWI, Kalbar (Benuanews.com) – Muncul dugaan pelanggaran prinsip tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Asa Garuda Milenial di Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Salah satu Kepala Dapur SPPG tersebut diduga merangkap sebagai pemasok barang kebutuhan dapur yang dipimpinnya sendiri. Praktik ini dinilai melanggar aturan tegas Badan Gizi Nasional (BGN) serta peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Rabu (22/07/2026).
Berdasarkan ketentuan resmi BGN, pengelola maupun Kepala Dapur dilarang keras merangkap menjadi penyedia barang atau memiliki afiliasi bisnis yang menimbulkan benturan kepentingan. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 serta Perpres terkait pengadaan, bertujuan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah praktik yang merugikan keuangan negara.
Apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, oknum yang bersangkutan dapat dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tentang penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta kewajiban mengganti kerugian negara. Dalam KUHP terbaru, perbuatan serupa juga diancam Pasal 604 dengan ancaman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Secara administratif, pelanggaran ini menjadi alasan sah bagi BGN maupun instansi terkait untuk memutus kontrak secara sepihak, menjatuhkan sanksi daftar hitam, serta memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya. Masyarakat meminta pihak berwenang dan BGN segera menindaklanjuti laporan, melakukan verifikasi menyeluruh, dan mencabut kerja sama yang terindikasi bermasalah demi menjaga integritas program yang bersumber dari anggaran negara.
“Kepala Dapur seharusnya menjaga proses belanja berjalan bersih, bukan menjadikan program sebagai ladang bisnis pribadi. Jika terbukti, aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas pengamat hukum tata negara.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa kelengkapan dokumen transaksi, dan memanggil pihak terkait untuk mengungkap fakta sesungguhnya.
(Rabi/Tim)