SIAK, Benua news.com – 14 Agustus 2026 — Penanganan pengaduan konsumen Agustinus Zega terhadap PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menuai keberatan.
Agustinus mempertanyakan keputusan LAPS SJK yang menyatakan pengaduannya tidak dapat diproses lebih lanjut karena dinilai “sudah pernah diproses di PN”, dengan merujuk Pasal 32 POJK Nomor 61 Tahun 2020.
Menurut Agustinus, terdapat persoalan yang perlu dijelaskan: ketika keputusan LAPS SJK dibuat, perkara di PN Siak menurut kronologi yang disampaikannya belum memperoleh putusan.
“Ini yang saya pertanyakan. Kalau perkara di PN Siak belum diputus saat keputusan LAPS SJK dibuat, atas dasar apa pengaduan saya dinyatakan sudah pernah diproses di pengadilan?” tegas Agustinus.
Ia meminta LAPS SJK membuka dasar verifikasi dan menjelaskan apakah perkara di PN Siak benar-benar identik dengan pengaduan yang diajukan ke LAPS SJK.
Agustinus menegaskan dirinya tidak meminta LAPS SJK berpihak kepadanya. Ia hanya meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan memperhatikan bukti dari kedua belah pihak.
“Saya minta adu data, bukan adu pendapat. Kalau BTN benar, tunjukkan buktinya. Kalau saya salah, tunjukkan di mana kesalahan saya. Jangan hanya mendengarkan penjelasan satu pihak, Saya tegaskan sampai kapanpun saya ttp mencari kejujuran, transparan, Berkeadilan, aku masyarakat dan ingin saya uji keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,putusan LAPS jelas keliru dan tidak menjalankan pekerjaannya sesuai perlindungan konsumen”tegas konsumen ”
Ia juga mempertanyakan apakah seluruh dokumen terkait perubahan kredit, perjanjian, persetujuan konsumen, bukti pembayaran, serta dokumen yang menjadi dasar perubahan kredit telah diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, persoalan tidak cukup diselesaikan dengan menyatakan pengaduan pernah diproses di pengadilan. Perlu dijelaskan apakah objek sengketa, pokok pengaduan, dasar persoalan, tuntutan, dan bukti benar-benar sama.
Agustinus berharap kewenangan LAPS SJK digunakan untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan objektif dan berkeadilan.
“Gunakan wewenangmu untuk melindungi konsumen, bukan menghakimi konsumen tanpa memeriksa seluruh fakta. Saya tidak meminta kemenangan. Saya meminta kebenaran,” tegasnya.
Ia juga meminta OJK memberikan perhatian dan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya terhadap proses yang dipersoalkan tersebut.
Agustinus menyatakan siap menerima keputusan apa pun apabila dasar fakta dan proses pemeriksaannya dapat dijelaskan secara transparan.
“Buka fakta. Periksa semua bukti. Dengarkan kedua pihak. Kalau keputusan itu benar, saya siap menerima. Tetapi jangan tutup ruang bagi konsumen untuk mempertanyakan proses,” katanya.
Sejumlah hal yang diminta Agustinus untuk dijelaskan antara lain:
1. Apakah perkara PN Siak sudah diputus ketika keputusan LAPS SJK dibuat?
2. Jika belum, apa dasar menyatakan pengaduan sudah pernah diproses di pengadilan?
3. Apakah perkara PN Siak benar-benar identik dengan pengaduan di LAPS SJK?
4. Apakah seluruh bukti konsumen telah diperiksa?
5. Apakah kedua pihak telah diberikan kesempatan yang seimbang untuk memberikan penjelasan?
6. Dokumen apa yang menjadi dasar keputusan?
7. Bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum pengaduan dinyatakan tidak dapat diproses?
Agustinus menegaskan, pertanyaan tersebut merupakan keberatan dan permintaan klarifikasi, bukan vonis bahwa LAPS SJK telah terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya tidak meminta dikasihani. Saya hanya meminta proses yang transparan, jujur, objektif dan berkeadilan. Biarkan hukum dan kebenaran yang berbicara,” tutupnya.
Benua news.com menyatakan pemberitaan ini berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan pihak konsumen. BenuaNews.com tidak menyimpulkan bahwa LAPS SJK terbukti menyalahgunakan kewenangan atau berpihak kepada BTN. LAPS SJK, OJK maupun BTN tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan Hak Jawab sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
Tim.