Satresnarkoba Polres Labusel Ciduk RH Saat Ingin Mengedarkan Barang Haram

IMG-20260723-WA0011.jpg

Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RH alias Jalik (38) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di Jalan Baru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram serta satu plastik berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, Kamis (23/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Baru, Kotapinang.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat,
personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi. Seorang pria berinisial RH alias Jalik berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata AKP Sujono.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi seperti ini sangat kami harapkan agar ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika semakin sempit,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya belum diketahui. Penyidik kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Saat ini RH telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

AKP Sujono mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutupnya. hendak mengedarkan sabu di Jalan Baru, Kelurahan Kotapinang,
Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram serta satu plastik berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, Kamis (23/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Baru, Kotapinang.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi. Seorang pria berinisial RH alias Jalik berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata AKP Sujono.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi seperti ini sangat kami harapkan agar ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika semakin sempit,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya belum diketahui. Penyidik kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Saat ini RH telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

AKP Sujono mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutupnya.(K.Nasution)

scroll to top