Diduga Dokter JAR Melakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Staf di Puskesmas Sanggiran

IMG-20230115-WA0076.jpg

Benuanews.com – Simeulue//Aceh

Seorang dokter di UPTD Puskesmas Sanggiran Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue inisial JAR (30) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang staf Puskesmas Vivi Sandra Satria (32) di perumahan UPTD Puskesmas Sanggiran pada Kamis (12/1/2023) Sore.



“Saya tidak terima dengan perlakuannya dan saya membuat laporan kepolisi pada hari Kamis malam dengan Nomor : LP/B/6/I/2023/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351,” kata korban Vivi Sandra Satria saat ditemui sejumlah media di Ruang Perawatan Neurologi Kamar Al Mujiib RSUD Simeulue, Sabtu, (14/1/2023).

Menurutnya akibat perlakuan dokter tersebut mengakibatkan pelipis mata dan hidungnya mengalami pendarahan serius dan telah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue. Ia menjelaskan kejadian itu berawal dari keributan antara dokter JAR dengan suami korban Mizwar di lapangan futsal Puskesmas Sanggiran.

Namun keributan tersebut dapat dipisahkan oleh warga dan kembali ke rumah masing-masing, namun selang beberapa saat kemudian si dokter masih tersulut emosi tiba tiba menyusul dan berlari dari samping rumah korban menghampiri suami korban

Korban yang melihat dokter JAR sedang emosi lalu mencoba bangun dari tempat duduk nya berusaha melerai sambil berteriak agar suami nya pergi menghindari kejaran dokter JAR, dokter JAR yang sedang tersulut emosi pun melampiaskan kemarahan nya dengan menghadiahi korban bogem mentah tepat di wajah korban hingga korbar tersungkur dan mengeluarkan darah dari pelipis mata dan hidung korban

Akibat perlakuan dokter itu maka dia membulatkan tekat membuat laporan ke Polres Simeulue agar diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku. “Jangan mentang-mentang dia dokter bisa sewenang-wenang kepada kita yang kecil ini. Seharusnya mereka menjadi contoh lah bagi kami,” tegas Vivi

Hal senada juga disampaikan oleh suami korban Mizwar, ia sangat menyayangkan buntut dari pada keributan sepele di lapangan futsal berujung ke penganiayaan.

Akibat perbuatan dokter tersebut istri saya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue.

“Saya berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat memproses perkara ini sesuai aturan yang ada, apalagi dokter tersebut masih CPNS tahun 2021. Sehingga memberi pelajaran bagi dokter lain agar tidak semena-mena melakukan kekerasan.

Sementara Oknum dokter JAR yang di duga telah melakukan penganiayaan tersebut sampai berita ini di terbitkan belum bisa di hubungi oleh pihak media**

scroll to top