Diduga Bangunan Masih Pengajuan PBG Akan Tetapi pekerjaan Sudah Mulai, Instruksi Wali Kota Medan Diabaikan

IMG-20230911-WA0162.jpg

Medan Deli – Benuanews.com
Gawat kali bah, walaupun pengurusan PBG masih dalam proses pengajuan akan tetapi pekerjaan bangunan yang diduga milik Sun Kado beralamat di jalan rumah potong hewan, Kelurahan Mabar di Kecamatan Medan Deli, pemilik bangunan seakan -akan melanggar Intruksi Wali Kota Medan untuk penertiban bangunan yang menyalahi peraturan sepertinya terabaikan, karena diduga ada kepentingan oknum-oknum tertentu.

Seperti bangunan di samping sun kado Kelurahan Mabar ,Kecamatan Medan Deli, yang diduga diduga akan berdiri 3 unit, pekerjaannya sudah memasuki tahap pembangunan . Namun sampai saat ini, belum juga mengantongi izin PBG

Hal serupa juga terjadi pada bangunan Ruko di Jalan suwasa lingkungan 5, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, sebanyak 1 unit sampai saat ini belum juga mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Kalau ke dua titik lokasi bangunan bermasalah tersebut tidak di lakukan penindakan oleh instansi terkait, berarti sama saja mengabaikan Intruksi Wali Kota Medan, Bobi Nasution dalam penertiban bangunan yang diduga bermasalah di Kota Medan,” ungkap warga yang disampaikan melalui media ini Senin (11/09/23).

Disisi lain Robert selaku Ketua LSM Limak Kota Medan mengkeritik keras kepada pemilik bangunan. Terkesan Membandel, Karena Sudah Dapat himbauan dari kasih trantib kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifa’i , akan tetapi para pemilik bangunan masih dikerjakan padahal masalah izin masih dalam pengurusan artinya?. pemilik bangunan sudah mengangkangi Perwal Kota Medan No. 42 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No. 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang retribusi IMB.

“Bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara,” tegasnya.

Menurutnya, kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

Sementara itu Camat Medan Deli yang di konfirmasi melalui Kasih trantib kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifa’i ditanya wartawan gimana terkait berdirinya bangunan milik Sun kado yang di Kelurahan Mabar itu bang?. apakah sudah ada izinnya iya?. tanya wartawan,”siap bang sudah terdaftar di Perkim dan sudah diurusnya bang,”sebut Kasih trantib kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifa’i.

“Wali Kota Medan diminta perhatian serius untuk mengintruksikan kembali jajarannya untuk melakukan penindakan pada bangunan yang tidak mengantongi izin PBG, karena sangat merugikan dari segi PAD Kota Medan dari retribusi IMB.(Handoko)

scroll to top