Gunungsitoli_ BenuaNews, 15 September 2023
Marka jalan milik PUPR PPK 36 Nias selatan Cabang Balai Besar Provinsi Sumatra Utara,
telah di jual oleh oknum AM kepada Rekanan di gunungsitoli,untuk membayar utangnya kepada rekanan tersebut.
sesuwai laporan masyarakat alat marka jalan tersebut milik PUPR PPK 36 Nias selatan/Aset Negara,wartawan mencoba konfirmasi kepada AM yang terduga menjual barang tersebut,
maka AM tidak mau menjawab kepada wartawan!!!
kami sebagai mitra
,PUPR Balai Besar Provinsi sumatra utara/PPK 36 Nias selatan,menghimbau agar oknum ASN AM di panggil untuk mempertanyakan alat marka jalan tersebut, yang di jualnya kepada rekanan di gunungsitoli,
bila tidak ada pemanggilan oknum AM tersebut dari Dinas Balai Besar PUPR Provinsi Sumatra Utara/Kepala Dinas Cabang PPK 36 Nias selatan,kuat dugaan ada kerjasamanya untuk menggelapkan aset negara demi kempetingan pribadi,
karena banyak laporan masyarakat dengan oknum AM ini menipu rekanan,termasuk rekanan yang membeli marka jalan tersebut karena terpaksa,karena uangnya sama AM yang sudah di ambil tahun 2022 dangan perjanjian AM kepada rekanan memberi proyek PUPR Balai Besar Provinsi Sumatra Utara.
dengan aitem kerjanya Jembatan gantung.
AM mengimi-ngimi kepada rekanan bahwa proyek jembatan gantung tersebut atas perintah dan suruhan kepala PUPR Balai Besar Sama AM, untuk mencari rekanan yang mau mengerjakan di kepulauan nias,dan mau memberi uang jaminan,
maka rekanan percaya benar sama AM kerena menyebut-nyebut nama kepala PUPR Balai Besar Provinsi Sumatra Utara,sudah memberi perintah sama AM mencari rekanan yang mau kerjasama dengan Proyek,pengakuan AM sama rekanan.bila tidak ada tindakan yang di lakukan oleh kepala PUPR Balai Besar Provinsi Sumatra Utara dengn oknum AM tersebut.
diduga Kepala Dinas PUPR Balai Besar Provinsi Sumatra Utara kerjasama dengan AM untuk membohongin rekanan yang ada di gunungsitoli,untuk mendapatkan uang di luar gaji ASN mrk,
dan memanfaatkan Dokumen negara untuk minta-minta uang kepada rekanan.
baik secara menawarkan proyek dan menjual marka jalan kepada rekanan di gunungsitoli yang diduga kuat aset negara milik PUPR PPK 36 nias selatan.(Team)