Dian Anggraeni Nilai Pemberhentian Dirinya Sebagai Ketua Fraksi Cacat Administrasi. Harus di Batalkan

IMG-20220915-WA0053.jpg

Solok, Benuanews.com,- Dian Anggraeni, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kab Solok tiba-tiba diberhentikan. Posisi Dian digantikan oleh Efdizal SH, MH. Pergantian pimpinan di DPRD Kab Solok ini tertuang dalam surat DPRD Kab Solok kepada Ketua DPC Partai Kab Solok,

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kab Solok tersebut, posisi Dian Anggraeni berada diurutan paling bawah dengan ketua Fraksi Efdizal.

Menurut Madra Indrawan, anggota DPRD Kab Solok dari Partai Gerindra, pergantian jabatan di fraksi sepenuhnya hak dari pimpinan partai yang bersangkutan. “Sebagai anggota dewan, kita harus siap ditempatkan diposisi mana saja, sebab kita adalah perpanjangan partai di dewan” ujar Madra.

Suka tidak suka, senang tidak senang kita harus terima, lanjutnya. Ketika disinggung tentang sebab digantinya Dian Anggraeni, secara diplomatis Madra mengatakan itu sepenuhnya hak Pengurus partai. “Mungkin saja ada yang kurang berkenan di hati para pengurus, tentang sikap dan perilaku Dian selama menjadi anggota dewan, kita kan nggak tau. Silahkan saja ditanyakan langsung ke Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar” kata Madra.

Sementara itu, Dian Anggraeni yang coba di konfirmasi via WhatsApp mengatakan ada tatib yang mengatur pergantian jabatan di DPRD seperti yang tertuang dalam PP no 12 thn 2018 ttg Tatib DPRD.

“Pada prinsipnya penggantian ketua fraksi adalah wewenang ketua partai. Tapi utk pengumuman di paripurna surat harus masuk dulu ke sekretariat melalui bagian umum kemudian diregistrasi dan di disposisi oleh sekwan utk dilanjutkan ke pimpinan DPRD, Dan hal itu belum dilalui tapi sudah dibacakan di paripurna, ini cacat administrasi harus dipending dulu” ungkap Dian.

Dan penggantian dari banggar ke bamus minimal 1 tahun setelah pengumuman AKD. Karrna AKD baru ditetapkan bulan Juni 2022 maka belum bisa diganti, ungkap Dian via pesan singkat WhatsApp

(Marlim)

scroll to top