Labuan Bajo, 15 April 2025- Benuanews.com Pemekaran desa salah satu langkah pemerintah dalam pemerataan pembangunan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pemekaran. Hal ini pemerintah kabupaten Manggarai Barat mengeluarkan peraturan Bupati nomor 46 tahun 2019 tentang pembentukan pemekaran 31 desa persiapan.
Sejak keluarkan peraturan bupati tentang pemekaran desa, pemerintah Manggarai Barat melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa melakukan proses pengajuan ke tingkat provinsi persyaratannya hingga saat ini.
Saat melakukan wawancara kepala dinas pius Baut, SE menyatakan pemerintah kabupaten Manggarai Barat telah mengajukan seluruh tahapnya ke provinsi Nusa tenggara Timur sesuai dengan aturannya, nanti kalau sudah verifikasi di tingkat provinsi akan ditindak lanjuti ke pusat ujar mantan camat Lembor itu.
Selain itu pemerintah kabupaten mengalami masalah dalam usulan pemekaran desa itu terkait tapal batas desa dari 31 desa persiapan hanya 28 saja yang sudah selesai sementara 3 desa masih dalam tahap proses karena masalah tapal batas jelas Pius sapaan akrabnya.
Berikut nama nama desa yang mengusulkan pemekaran.
Lembor (Damot, Wae Kanta Barat, Ledang, Doweng, Siru Langke Rembong, Puncak Ria) Sanonggoang (Naga Lidu, Benteng Tado, Benteng Mamis, Nggoang) Komodo ( Warloka pesisir, Golo Tanggar) Boleng (Legam, Watu Tipa, Satar terang) Welak (Wora) Ndoso (Lumut Utara) Lembor selatan (Namo, Naga Mas, Kembo, Wae Jamal) Mbeliling ( Watu Letang, Golo Ratung, compang uling, Golo Larong, Watu Wohe) Pacar (Tonggong Dole, Watu Ndukeng, Noa, Benteng Letek).
Selain itu juga pemerintah melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (BPMD) masih menunggu desa yang mau mengusulkan pemekaran tutupnya.