Curi 2 Unit Handphone Ucok Diringkus Satreskrim Polres Payakumbuh 

BeautyPlus_20250206190348375_save.jpg
Payakumbuh,-Benuanews.com Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pria HP panggil Ucok (28), yang beralamat Desa Aek Baidak Julu Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan, pria yang sehariannya bekerja di Peternak ayam. Ucok yang di duga melakukan pencurian 2 unit handphone.
Ucok di ringkus satreskrim Polres Payakumbuh berawal adanya Informasi pada hari Senin (3/2) 2025 , sehingga tim opsnal melakukan penyelidikan hilangnya 2 unit handphone di Jorong Batu Payuang Kenagarian Mungo Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota.
Dua unit handphone tersebut menurut informasi sedang di kuasai oleh seorang laki laki bernama David yang beralamat di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara, setelah mendalami informasi tim opsnal mendatangi David, tim opsnal kemudian.melakukan interogasi terhadap David, menurutnya Handphone tersebut dia beli dari Ucok.
Usai melakukan penyelidikan tim opsnal mengendus keberadaan Ucok yang bekerja di peternakan ayam (kandang ayam) dan mengamankan 2 unit handphone hasil curian yang di lakukan Ucok , Rabu pada tanggal (5/2) 2025 sekira pukul 17.30 WIB tim opsnal mendapatkan informasi Ucok sedang berada di kandang ayam tempatnya bekerja, tim opsnal kemudian mendatangi lokasi yang sudah di beritahukan , kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Ucok tanpa perlawanan sehingga Ucok mengakui telah melakukan pencurian 2 unit handphone di Jorong Batu Payuang  Kenagarian Mungo Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluj Kota.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat reskrim AKP Doni Prama Dona yang di dampingi dantim opsnal Aipda Serlinus Telaumbanua membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Ucok ” Iya kita telah melakukan penangkapan dimana pelaku mengakui perbuatannya, telah mencuri dua unit handphone di Jorong Batu Payuang Kenagarian Mungo Kabupaten Lima puluh Kota, menurut pengakuan pelaku setelah melakukan pencurian dua unit handphone tersebut, kemudian Ucok menjual hasil jarahannya kepada David yang beralamat di Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara, setelah kita mendatangi David, dia mengaku handphone tersebut dia beli dari Ucok, kemudian setelah kita selusuri keberadaan Ucok ahkirnya kita mengamankan handphone tersebut untuk barang bukti jelas Doni.
Hingga saat ini  pelaku pencurian tersebut sudah di tahan di ruangan tahanan Mapolres Payakumbuh di Jalan Payakumbuh Labuah Basilang berikut ikut di amankan 2 unit handphone guna penyelidikan lebih lanjut (Siera )
scroll to top