ROKAN HULU —BenuaNews.com – 20 September 2026 — Keluarga Fonahe Nduru alias Pak Selvi memohon keseriusan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menindaklanjuti janji yang diberikan pada 12 Agustus 2026. Laporan telah dicabut sejak di tingkat kepolisian, perdamaian kekeluargaan sudah terjadi, namun hingga kini suami, ayah, sekaligus tulang punggung keluarga belum dibebaskan.

IDENTITAS & PERKARA
– Nama Terlapor/Tersangka: FONAHE NDURU alias PAK SELVI
– Perkara: Dugaan Tindak Pidana Pasal 448 Ayat (1) KUHP — Pengancaman
– Polsek: Polsek Bonai Darussalam, Reskrim Polres Rokan Hulu
– Tanggal Penangkapan/Penahanan: 13 Juli 2026
– Pemanggilan Kejaksaan: 12 Agustus 2026
KRONOLOGI
1. Juli 2026 — Saat bekerja di lingkungan perusahaan, terjadi pertengkaran mulut antara ayah dan anak. Pihak pengawas perusahaan menganggap situasi serius, sehingga anak melaporkan ke Polsek Bonai Darussalam dengan dugaan pengancaman.
2. Segera setelah itu, istri bersama anak selaku pelapor mendatangi Polsek Bonai Darussalam, menyatakan kesadaran bahwa ini murni kesalahpahaman rumah tangga, menandatangani pencabutan laporan, dan menyatakan damai secara kekeluargaan. Kapolsek berjanji mengurus administrasi ke Polres dalam waktu satu minggu, lalu berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
3. 12 Agustus 2026 — Pelapor (anak) didampingi ibunya menghadap Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Secara resmi menyatakan mencabut laporan, memohon SP3, dan menegaskan perdamaian antara ayah dan anak. Pihak kejaksaan berjanji dalam 10 hari kerja akan ada kepastian pembebasan. Hingga hari ini, lewat lebih dari sebulan, belum ada kabar.
PERNYATAAN PELAPOR & ISTRI
“Di setiap rumah tangga pasti ada salah paham dan masalah. Ini urusan ayah dan anak. Kami sudah damai sepenuhnya. Anak sudah memaafkan ayahnya dan mencabut laporan sejak di Polsek Bonai Darussalam. Ayah adalah satu-satunya tulang punggung kami. Kami memohon janji tanggal 12 Agustus 2026 ditepati. Bebaskan suami dan ayah kami.”
DASAR HUKUM
– Pasal 448 Ayat (1) KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) — Perkara ini bersifat delik aduan. Apabila pengadu mencabut aduan sebelum putusan hakim, penuntutan wajib dihentikan.
– Pencabutan aduan telah dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan oleh pelapor sendiri, disertai pernyataan damai kekeluargaan demi kepentingan bersama.
HARAPAN KEPADA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HULU
1. Segera menindaklanjuti janji tanggal 12 Agustus 2026.
2. Memproses Pemberhentian Sementara Perkara (SP3) atas perkara ini.
3. Membebaskan Fonahe Nduru alias Pak Selvi segera.
4. Menghormati perdamaian kekeluargaan dan keputusan pelapor yang telah mencabut laporan sejak tingkat kepolisian.Keluarga menanti kepastian tanpa penundaan lagi.
Informasi ini bersifat penting untuk di publikasikan atas permohonan pihak keluarga,
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang berkepentingan atas pemberitaan ini. Tanggapan, klarifikasi, atau sanggahan dapat disampaikan secara tertulis disertai bukti pendukung yang sah kepada Redaksi BenuaNews.com. Tanggapan akan dimuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BenuaNews.com- Riau | Liputan Khusus