Mataram NTB benuanews.com – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) terus dilakukan Sat Lantas Polresta Mataram.
Kali ini, personel Sat Lantas Polresta Mataram menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sepanjang Jalan Udayana, Kota Mataram, Sabtu malam (19/09/2026). Kegiatan tersebut menyasar berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk penggunaan senjata tajam (sajam) , miras dan knalpot brong.
KRYD dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Muhamad Puteh Rinaldi, S.I.K., M.Sc., bersama sejumlah personel Sat Lantas. Selain melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas, petugas juga melakukan pemeriksaan serta penertiban terhadap pengendara yang kedapatan melanggar aturan.
“Selain pelanggaran lalu lintas, kita periksa kendaraan untuk mengantisipasi narkoba, miras dan sajam karena berpotensi mengganggu kamtibmas, “ucapnya.
Usai memimpin apel kesiapan, Kompol Puteh Rinaldi mengatakan KRYD merupakan kegiatan kepolisian yang dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya memelihara Kamtibselcar Lantas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas tertentu tidak hanya berdampak pada keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat memicu gangguan kamtibmas. Dalam KRYD tersebut petugas tidak hanya mengantisipasi pelanggaran lalu lintas tetapi juga memeriksa barang bawaan untuk mencegah narkoba, miras dan Sajam.
“Banyak hal yang dapat mengganggu kamtibmas akibat pengendara tidak patuh terhadap tata tertib lalu lintas. Misalnya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” jelasnya.
Selain membahayakan pengguna jalan, suara bising dari knalpot brong juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya warga yang sedang beristirahat pada malam hari.
Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, sejumlah pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas diberikan teguran seperti bonceng tiga, tidak pakai helm, menggunakan HP saat mengendara dan pelanggaran lainnya. Sementara terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong, petugas mengambil tindakan tegas berupa tilang.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi kembali marak di kalangan masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan orang lain, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan kita sendiri. Ketika sudah ditilang, tentu aktivitas kita juga terganggu. Tindakan ini merupakan bagian dari tugas pokok kepolisian dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Kompol Puteh.
Melalui KRYD yang digelar secara berkelanjutan, Sat Lantas Polresta Mataram berharap masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.(Dv)